Ditemukan Kosmetik dan Makanan Berbahaya
BPOM: Tak Miliki Izin dan Kadaluarsa
CURUP, BE- Untuk memastikan barang-barang yang beredar di Kabupaten Rejang Lebong aman bagi konsumen. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu bersama Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan menggelar sidak di sejumlah minimarket yang ada di Kota Curup. Dari hasil sidak yang dilakukan Rabu (7/12) kemarin petugas gabunagn menemukan ratusan kosmetikdan makanan berbahaya karena ilegal dan kadaluarsa.
Barang-barang berbahaya tersebut ditemukan dari sejumlah toko yang ada dikawasan Kota Curup. Dijelaskan oleh Petugas pengawas dari BPOM Bengkulu, Rina Syukrina S FARM, APT kegiatan yang dilakukan kemarin merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan BPOM Bengkulu bersama Diskopukmperindag Rejang Lebong menjelang datangnya hari besar nasional, dimana dalam waktu dekat ini akan ada hari raya natal dan tahun baru 2017.
Dimana target dalam kegiatan ini adalah pengan ilegal, kadaluarsa, rusak kemasan dan lainnya. \"Meskipun kosmetik ini tidak masuk target kita, namun karena kita temukan maka kita amankan,\" terang Rina.
Dijelaskan Rina, peralatan kosmetik yang diamankan tersebut karena tidak memiliki izin edar dari BPOM RI. Dimana menurutnya untuk barang kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI kemungkinan besar mengandung bahan-bahan berbahaya bagi tubuh manusia, misalnya untuk liptsik atau pewarna lainnya mengandung rodamin sedangkan untuk pemutih wajah biasanya mengandung merkuri.
Kemudian untuk bahan pangan yang mereka temukan, adanya sejumlah bahan pangan yang sudah kadaluarsa maupun mendekati kadaluarsa. Kemudian barang-barang tersebut diminta kepada pemilik warung untuk ditarik dan sebagian lain diambil petugas untuk dijadikan sampel.
\"Kita hanya ambil sampel saja, sisanya kita minta kepada pemilik toko untuk mengembalikan kepada distributornya,\" jelas Rina.
Dalam kesempatan tersebut, Rina mengaku, sebelum menggelar sidak ke Rejang Lebong. Pihaknya terlebih dahulu menggelar sidak ke Kabupaten Kepahiang. Dari Sidak di Kepahiang tersebut pihaknya menemukan adanya garam yang diduga ilegal karena tidak memiliki kode BPOM RI. Dimana menurutnya biasanya garam ilegal tersebut kandungan yodiumnya yang dipertanyakan.
Untuk garam ilegal ini sendiri, menrutu Rina berdasarkan informasi dari penjual di Kepahiang dipasok dari Kota Curup. Pihaknya sudah melakukan pengecekan dilokasi pemasok yang ada di Kota Curup namun sudah tidak ada lagi. \"Untuk garam ini kita akan berkoordinasi dengan litas sektor termasuk dari daerah asal garam tersebut,\" jelas Rina.
Garam ilegal yang ditemukan tersebut dua merk, yaitu merk segitiga dengan jumlahnya sebanyak 200 bungkus kemudian merk BN sebanyak 500 bungkus. Tak hanya ditemukan di Kepahiang petugas juga menemukan garam tersebut di Curup, oleh karena itu ia menghimbau kepada masyarakat yang menemukan garam tersebut untuk tidak membelinya. \"Kita juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin belanja kebutuhan untuk melihat masa kadaluarsanya, jangan sampai masyarakat dirugikan,\" harap Rina.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskopukmperindag Rejang Lebong, Bustami SSos mengungkapkan bahwa masih ditemukannya barang-barang kadaluarsa yang ditemukan disejumlah toko atau minimarket yang ada di Kota Curup karena kurangnya pengawasan internal dari pemilik toko. \"Harusnya barang-barang yang sudah mau kadaluarsa harus ditarik, dengan melihat masih ada barang yang dipajang, maka jelas pengawasan disetiap tokonya kurang,\" terang Bustami.
Oleh karena itu, menurtu Bustami dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil sejumlah toko yang masih menjual makanan yang kadaluarsa, sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam kesempatan tersebut Bustami menjelaskan untuk makanan jenis susu atau minuman harus ditarik dari peredarannya minimal 3 bulan sebelum masuk masa kadaluarsa dan makanan satu bulan sebelum masuk kadaluarsa.
Sementara itu, Feni (40) salah satu pemilik toko di Kawasan Pasar Tengah Kota Curup, mengungkapkan bahwa, selama ini pihaknya selalu mengontrol barang-barang yang mereka jual, namun masih saja ada barang kadaluarsa yang tidak perpantau oleh pihaknya. Dengan adanya temuan tersebut maka barang-barang kadaluarsa tersebut akan dikembalikan kepada distributornya. \"Semua yang kadaluarsa termasuk yang akan kadaluarsa kita tarik kemudian akan kita kembalikan kepada distributornya,\" singkat Feni.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: