Disperindag : Pembagian Kios PPN Ilegal
BENGKULU, BE - Pengelolaan Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama semakin bermasalah. Tidak hanya 68 pedagang terancam tidak mendapatkan tempat setelah selesainya pembangunan tahap II ini, akan tetapi ada masalah baru yakni terjadi perebutan pengelolaan antara Disperindag dengan UPTD Pasar Panorama.
Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan asisten II Pemkot, Disperindag dan UPTD Pasar Panorama Jumat lalu, disepakti bahwa pengundian tempat untuk pedagang belum dilakukan, karena UPTD mesti mendata pedagang terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah pedagang yang memiliki Surat Tanda Bukti Hak Menempati (STBHM) dan berapa yang belum memiliki STBHM. Selain itu, Pemkot juga akan menerbitkan SK pengundian.
Namun semua keputusan tersebut tidak diindahkan Kepala UPTD Hermansyah SSos. Ini terlihat kemarin, sebanyak 76 kios dan 326 auing bagi oleh UPTD dengan cara diundi yang diikuti oleh pedagang. Untuk itu, Pemkot pun menyatakan pembagian auning itu ilegal atau tidak sah. \"Itu ilegal, karena kami belum menyetujui adanya pengundian itu,\" ujar Kadis Perindag) Kota Bengkulu, Ir Yalinus.
Terkait polemik pembagian auning dan kios pembangunan tahap II Pasar Panorama tersebut, pihak Disperindag telah memberikan teguran kepada Kepala UPTD Pasar Panorama, Hermansyah SSos bahwa pengundian tempat belum boleh dilaksanakan saat ini. Namun teguran itu tidak diindahkan kepada UPTD. \"Kami sudah melayangkan surat teguran kepada Kepala UPTD Pasar Panorama, tapi kenyataan pengundian kios dan auning tetap dilakukan hari ini,\" ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa UPTD berada di bawah Disperindag atau Pemkot, semestinya mengikuti kebijakan yang ditetapkan Disperindag, bukan malah bertentangan seperti saat ini. \"Asisten I dan II telah memanggil Kepala UPTD Pasar Panorama itu agar pengundian belum dilakukan, karena masih banyak hal yang perlu diselesaikan untuk menghindari timbulnya masalah dengan pedagang, tapi itu tidak digubris oleh UPTD,\" bebernya.
Kedepannya, Yalinus berencana akan berkoordinasi dengan Sekda kota Bengkulu terkait tindakan kepala UPTD yang pembangkang tersebut. \"Sanksinya akan saya koordinasikan dulu dengan Sekda,\" pungkasnya.
Disinggung soal adanya puluhan pedagang yang terancam tidak mendapatkan tempat, dia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan menelusuri informasi tersebut. \"Sampai sekarang saya belum dapat informasinya, kami akan kami telusuri,\" tutupnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Panorama, Hermansyah mengaku pihaknya tetap melakukan pengundian tersebut dikarenakan Disperindag telah terlalu jauh mencampuri Tupoksi UPTD. Menurutnya, soal teknis berupa pengundian di lapangan adalah tugas UPTD sepenuhnya, sedangkan urusan fisik, baru tupoksinya dinas atau Pemkot. \"Apa yang kami lakukan tidak ilegal, karena semata-mata demi kepentingan pedagang,\" bantahnya.
Jika Pemkot dan Kadis Perindag ingin memberikan sanksi kepadanya, Hermansyah pun mengaku siap menerimanya, karena ia mengaku sudah menjalankan tugas dengan baik dan benar, namun Kadis Perindag yang terlalu ikut dalam pekerjaan tersebut. \"Silakan saja, saya siap diberhentikan, dan kami tetap mengundi tempat karena itu keinginan dari ratusan pedagang Panorama,\" tegasnya.
Ia mengungkapkan sejauh ini Yalinus sebagai Kadis Perindag telah terlalu jauh mencampuri urusan UPTD. Seperti Yalinus ingin menggantikan Satpam dinas, dan tenaga honorer. \"Yalinus berbahaya, dia mencampuri kerja UPTD seperti mau mengganti satpam dinas, padahal itu tidak mudah karena harus ada pelatihannya dan berbagai persyaratan lainnya. Selain itu, Yalinus juga ingin memecatkan tenaga honor di kantor UPTD pasar. Kalau tindakan ini tidak segera dihentikan Yalinus, maka Rabu besok pedagang dan UPTD akan menggelar mendemo Yalinus,\" terangnya. Jamin Semua Pedagang Dapat Tempat Selain itu, Hermansyah juga menjamin bahwa semua pedagang yang memiliki STBHM akan mendapatkan tempat, karena pihaknya memprioritaskan pedagang yang memiliki STBHM.
\"Tidak ada pedagang yang tidak mendapatkan tempat, sejak awal kami mengutakan pedagang yang memiliki STBHM dan kami jamin pedagang yang memiliki STBHM akan mendapatkan tempat, kalau tidak dapat saya siap diberhentikan,\" pungkasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: