Ada Pungli, Laporkan!

Ada Pungli, Laporkan!

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintahan, Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) meminta agar seluruh elemen masyarakat bisa bekerjasama dalam membrantas pungli.

Kepala Ipda Kabupaten Benteng, Iskandar Harun menuturkan, pengawasan bisa dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Baik masyarakat biasa, lembaga swadaya masyarakat (LSM) ataupun organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

Jika menemukan adanya indikasi dugaan pungli, pihaknya meminta untuk segera melaporkan temuan tersebut ke Ipda Kabupaten Benteng agar bisa ditindaklanjuti.

\"Jika memang menemukan ada indikasi dugaan pungli dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat, laporkan dengan kami. Pasti akan kami tindaklanjuti,\" tegas Iskandar.

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Benteng ini menuturkan, kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda).

\"Berdasarkan instruksi Mendagri, Inpektorat Daerah diminta untuk melakukan pengawasan secara berkesinambungan guna mencegah dan menghapus pungli terkhusus di lingkungan perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik serta pengadaan barang dan jasa,\" beber Iskandar Harun.

Lebih lanjut dijelaskannya, mengantisipasi terjadinya pungli, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara melekat di lingkungan pemerintahan.

Sebab itulah, pihaknya meminta agar masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jajaran pemkab Benteng bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai aturan.

Terkhusus Dishubkominfopar, Iskandar meminta agar penarikan retribusi angkutan di Kabupaten Benteng dilakukan lebih terencana. Salah satunya adalah dengan memasang rambu-rambu peringatan mendekati lokasi penarikan retribusi.

\"Harusnya Diasubkominfopar Kabupaten Benteng memasang rambu-rambu peringatan kepada setiap pengguna kendaraan angkutan barang yang hendak melintas, sehingga pemilik kendaraan bisa menyiapkan uang retribusi yang akan dibayar. Selain efektif, ini diharapkan mampu mengurai kemacetan saat proses penarikan retribusi dilakukan oleh petugas,\" demikian Iskandar.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: