Jual Motor Curian di FB, Diringkus

Jual Motor Curian di FB, Diringkus

BENGKULU, BE - Anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu berhasil mengungkap curanmor yang hasilnya dijual melalui media sosial Facebook (FB). Dengan menangkap 6 orang pelaku dan 3 unit barang bukti (BB) kendaraan bermotor roda dua serta 7 unit handphone (HP) untuk bertransaksi.

Data terhimpun, adapun ke-6 tersangka masing-masing berinisial FI (23), RO (23), NA (22), MR (18), BI (27) dan SA (28).

Penangkapan berawal adanya laporan masyarakat yang melaporkan ke Polda Bengkulu, karena motor jenis Yamaha Vixion hilang. Kemudian menelusuri dengan mencari melalui media jual beli online FB dan ternyata motor tersebut telah dijual kepada seorang pelaku sebagai penadah berinisial FI. Mendapatkan informsai tersebut polisi langsung bergerak dan pada Selasa (1/10) dini hari anggota Jatanras berhasil mengamankan FI.

Setelah berhasil mengamankan FI, polisi berhasil menangkap RO. Adapun modus para tersangka dalam bertransaksi dimulai dari RO bersama 3 orang pelaku lainnya yang saat ini masih DPO mengambil motor korbannya. Selanjutnya motor tersebut dititipkan ke tersangka MR dan NA sebagai penadah. Kemudian selang beberapa hari, motor tersebut dijual melalui media sosial FB dengan cara mengganti plat motor Vixion menggunakan nomor plat motor alat transportasi para pelaku beraksi yang sebenarnya plat motor Yamaha Mio. Dalam media sosial itu, pelaku menjual motor korban sebesar Rp 4,8 juta. Modusnya para pelaku mengatakan kepada pembeli, mereka akan memberikan surat-suratnya, apabila uang telah dibayarkan lunas.

\"Itulah yang dilakukan didalam setiap FB, namun hasilnya tetap tidak memungkinkan karena pejualannya dengan harga Rp 4,8 juta untuk motor Vixion,\" jelas Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik SE MH melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Max Mariners, kemarin (1/11).

Max menambahkan, sebelumnya anggota telah berhasil mengamankan lebih dari 6 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, sisanya saat ini hanya sebatas saksi

\"Setiap menjalankan aksinya para pelaku mendapatkan jatah hasil penjualan dimulai dari Rp 35 ribu hingga Rp 900 ribu,\" ujarnya.

Pengakuan dari tersangka RO yang merupakan warga asli Desa Napalan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma mengatakan, bahwa dirinya baru menjalankan aksinya pertama kali dan dirinya bukan sebagai pemetik, melainkan dirinya bertugas menunggu di atas motor melihat situasi ketika mengambil motor Vixion yang sedang terparkir di pinggir jalan pada saat ada pesta pernikahan di kawasan Talo.

\"Kami betigo nunggu di pinggir jalan yang AN (DPO) ngambilnyo, kami ngambil waktu di pesta,\" akunya.

Selanjutnya setelah berhasil mengambil motor korban, dirinya bersama ketiga pelaku langsung pergi ke Bengkulu untuk menyerahkan motor tersebut ke penadah NA untuk dijualkan. Dari hasil penjualan tersebut, dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 400 ribu.

\"Aku dikasihnyo 400 ribu, dak tau kalo yang lain berapo dikasih Nanda,\" jelasnya

Sedangkan FI, warga asli Lebong mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika motor tersebut adalah motor hasil curian. Karena pada saat ditanya, tersangka yang menjual motor tersebut mengatakan bahwa motor adalah tarikan leasing. Selanjutnya dirinya membayarkan uang sebesar Rp 4,5 juta. Selanjutnya Senin malam (31/10) pelaku meminta uang kembali uang sebesar Rp 1,8 juta untuk mengambil STNK dan BPKB motor.

\"Saya tidak tau itu hasil curian yang jual cuma ngatokan itu tarikan leasing,\" ujarnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: