Ditangkap saat Teler Sabu

Ditangkap saat Teler Sabu

TAIS, BE- Penyelidikan Sat Narkoba Polres Seluma terhadap peredaran narkoba dan obat terlang membuahkan hasil. Setelah berhasil menangkap dua orang yakni Ft (19) dan Dr (19) warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur. Penangkapan dilakukan di tempat dan waktu berbeda, kemarin (18/10).

“Kedua tersangka sudah positif urine dan saat penangkapan bahan bukti(BB) ditangan masing-masing tersangka,”tegas Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK MM didampingi Kabag Ops Kompol Sugeng Hari SH MH kepada wartawan.

Dijelaskan, berdasarkan laporan warga jika di kawasan SMKN 1 Seluma kerap melakukan pesta sabu. Berhasil mendapatkan informasi tersebut, Sat narkoba langsung meluncur menindak lanjuti laporan tersebut.

Saat ditangkap pertama kali adalah Ft yang sedang mengkonsumsi sabu. Tersangka Ft tidak bisa mengelak lagi, karena dari tangan tersangka Ft berhasil diamankan shabu satu paket seharga Rp 500 ribu yang disimpan di dalam saku celananya.

Saat itulah kemudian Ft langsung digelandang ke Mapolres Seluma. Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap Ft inilah didapatkan tersangka Dr yang juga menggunakan shabu bersama dengan Ft. “Kita lakukan pengembangan sehinga berhasil mengamankan Dr di kawasan Teluk Segara,”ujarnya.

Berhasil meringkus Dr penyidik langsung membawa tersangka ke Mapolres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba. Menurut Sugeng, tersangka selama ini sudah menjadi incaran anggota karena memang dapat informasi dari warga.

Saat ditangkap Ft ternyata memang sedang mengkonsumsi sabu di depan SMK negeri 1 Seluma. Dari pengembangan yang dilakukan polisi juga mendapatkan BB satu paket sabu yang disimpan di kos-kosan rekan tersangka di Kota Bengkulu. Namun rekannya tidak ditetapkan tersangka dan hanya sebagai saksi. Karena rekan tersangka tidak mengetahui siapa pemiliknya. “Untuk rekan-rekannya tidak terlibat sehingga kita jadikan saksi dalam kasus ini,”ujarnya.

Untuk sementara keduanya masih ditetapkan sebagai pemakai. Namun dalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan kalau mereka juga sebagai pengedar. Karena bisa jadi mereka juag menjualnya kepada yang lain.

Dari pengakuannya siang kemarin, keduanya mengatakan kalau baru pertama kali mengkonsumsi narkoba. Meskipun keduanya selama ini sudah menjadi target anggota Sat Narkoba Polres Seluma. “Untuk tersangka kita kenakan pasal 112 dan 117 undang undang Narkotika tahun 2013 dengan ancaman penjara selama 4 tahun,”tegasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: