Pemutihan Pajak Kendaraan Batal?

Pemutihan Pajak Kendaraan Batal?

 \"pengertian-pajak\"

BENGKULU, BE - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan, baik roda dua dan empat bakal kemungkinan akan batal. Sebab, sebelumnya ditargetkan pemutihan itu dimulai bulan Oktober ini, namun hingga saat ini belum juga dilakukan karena pembahasan teknis antara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dengan Ditlantas Polda Bengkulu dan Jasaraharja tak kunjung selesai. Padahal pembahasan teknis tersebut menjadi penentu apakah pemutihan pajak kendaraan layak dilakukan atau tidak.

\"Bisa saja batal kalau secara teknis tidak dimungkinkan untuk dilakukan pemutihan,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs Sudoto MPd kepada BE.

Dikatakannya, untuk menentukan kebijakan dilakukan pemutihan atau tidak, semua tergantung pada pembahasan teknis, karena di dalam pembahasan teknis akan melihat kendaraan mana saja yang terdeteksi keberadaannya untuk dilakukan pemutihan pajak.

Pemutihan pajak kendaraan ini bukan berarti tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun tunggakan pajaknya tidak dikenakan denda. Selain itu, biaya balik nama juga tidak dikenakan.

Data awal Dispenda, dari sekitar 70 ribu kendaraan yang tersebar di kabupaten/ kota se-Provinsi Bengkulu, hanya 40 persen atau sekitar 28 ribu tak membayar pajak. Sisanya 60 persen atau sekitar 42 ribu kendaraan tidak menunggak pajak.

\"Pembahasan teknis terus dilakukan sampai saat ini, kita masih menunggu hasilnya,\" bebernya.

Menurut Sudoto, sistem pemutihan pajak kendaraan, harus terlebih dahulu ditentukan sebagai acuan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Hal ini mengingat sejak tahun 1980-an hingga saat ini sudah tercatat sekitar Rp 280 miliar piutang pajak kendaraan yang belum tertagihkan. Sehingga hampir setiap tahun selalu menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

\"Kita tidak bisa tergetkan kapan akan dilakukan. Biarkan sistemnya terbentuk dulu, kalau sudah terbentuk baru kita akan laksanakan,\" tambah Sodoto.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Masya Siahaan AK MM menegaskan, tunggakan pajak kendaraan dinas (kernas) milik pemerintah, baik kabupaten/kota maupun provinsi yang mencapai Rp 6,3 miliar berdasarkan temuan BPKtahun 2015 lalu, tetap wajib dibayarkan.

\"Temuan tunggakan pajak kernas tetap wajib dibayar, karena piutang negara tidak ada istilah penghapusan ataupun pengampunan,\" ujarnya.

Adapun rincian tunggakan kernas itu adalah tunggakan pajak mobil jenis Sedan sebanyak 45 unit dengan nilai pajaknya Rp 58 juta. Kendaraan jenis Jeep 286 unit sebesar Rp 501 juta, mini bus 2.232 unit sebesar Rp 2,3 miliar. Selanjutnya kernas milik Pemerintah Kota Bengkulu dengan total 7.640 unit senilai Rp 2,2 miliar dan Rejang Lebong sebanyak 1.852 unit senilai Rp 582 juta.

Masya menegaskan, ketika dilakukan pemutihan, itu bukan masuk dalam kewenangan Inspektorat, melainkan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

\"Kita sekarang masih berusaha bagaimana tunggakan pajak kernas ini dapat dikembalikan. Bila harus dilakukan penghapusan, itu ada di PUPN,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: