Empat Terdakwa Harus Dihukum Seumur Hidup

Empat Terdakwa Harus Dihukum Seumur Hidup

\"yuyun_sidang_putusan1\"Permintaan Orang Tua Yuyun CURUP, Bengkulu Ekspress - Terkait dengan vonis 20 tahun yang diterima empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), orang tua Yuyun menyatakan tidak terima. Mereka  meminta agar keempat terdakwa juga dihukum mati atau minimal kurungan seumur hidup di dalam penjara.

\"Saya tidak terima keempatnya tidak divonis mati, saya minta keempatnya dihukum seumur hidup di dalam penjara,\" ungkap ibu Yuyun, Yana Jumat (30/9) kemarin.

Selain merasa tidak puas terhadap putusan kepada empat terdakwa tersebut, Yana juga mengungkapkan ia juga tidak puas dengan putusan terhadap terdakwa Ja (13) yang hanya divonis tindakan menjalani masa rehabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama satu tahun.

\"Untuk Ja, saya minta agar dihukum minimal 10 tahun seperti pelaku anak lainnya yang dihukum 10 tahun,\" pinta Yana.

Atas vonis terhadap para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut, Yana berharap agar Presiden Jokowi dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise untuk menyikapinya, karena menurut Yana putusan tersebut tidak adil bagi dirinya.

\"saya harap pak presiden Jokowi dan ibu menteri memberikan keadilan kepada saya,\" harap Yana.

Sementara itu, pendamping keluarga Yuyun dari Women Crisis Center (WCC) Rejang Lebong, Mardiana mengaku, pihaknya dari pemerhati perempuan menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Karena menurut Mardiana putusan yang diberikan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang

Lebong. \"Kita menerima putusan yang disampaikan majelis hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa,\" ungkapnya. Namun menurut Mardiana, ia menilai hukuman yang wajar diberikan kepada empat terdakwa dewasa adalah seumur hidup di dalam penjara. Karena menurut Mardiana dengan hukuman seumur hidup di dalam penjara maka bisa membuat orang tua Yuyun menjadi lega, selain itu masyarakat juga tidak dibuat resah, karena menurut Mardiana masyarakat juga banyak yang tidak terima karena menilai putusan pengadilan tersebut sangat ringan.

\"Warga juga banyak yang bertanya kenapa vonisnya cuman 20 tahun penjara, padahal masyarakat banyak mengharapkan lebih sehingga bisa menjadi efek jera bagi yang lainnya,\" jelas Mardiana. Disisi lain, terkait dengan situasi di Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding yang merupakan tempat pemerkosaan dan pembunuhan sekaligus tempat tinggal para terdakwa, Kapolsek PUT Iptu Djarkoni SH mengungkapkan, masih kondusif pasca vonis yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Rejang Lebong.

\"Untuk saat ini, Desa Kasie Kasubun masih sangat kondusif, sehingga vonis kemarin tidak mempengaruhi keamanan di Desa Kasie Kasubun,\" ungkap Djarkoni.

Untuk diketahui, Kamis (29/9), Pengadilan Negeri Rejang Lebong memvonis enam terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan PUT beberapa waktu lalu.

Dalam vonis yang disampaikan majelis hakim. Untuk terdakwa Ja divonis tindakan menjalani masa rehabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama satu tahun.

Sedangkan untuk lima terdakwa dewasa yaitu Zainal divonis dengan hukuman mati, sedangkan empat terdakwa dewasa lainnya yaitu Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian M Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19) divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: