Kepala DKP Ditahan

Kepala DKP Ditahan

Diduga Korupsi Ratusan Juta

BENGKULU, BE - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Ir Rinaldi MM, kemarin (20/9), ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas tindak pidana korupsi pengadaan benih ikan TA 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak 14 September 2016 lalu.

Jaksa melakukan penahanan terhadap Rinaldi karena ditakutkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ditambah lagi ancaman pidana yang ditujukan kepada Rinaldi lebih dari 4 tahun.

\"Alasan kami melakukan penahanan karena yang bersangkutan ditakutkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun,\" jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Ali Mukartono SH MM melalui PLH Aspidsus, Safri SH MH, Selasa (20/9).

Pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Rinaldi sendiri bertindak sebagai pengguna anggaran proyek benih ikan tersebut.

\"Tersangka bertindak sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut,\" imbuhnya.

Sebelum ditahan, Rinaldi diperiksa selama kurang lebih 6 jam. Mulai dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB diruang pemeriksaan Kejati Bengkulu. Rinaldi tidak sendiri saat datang ke Kejati Bengkulu, ia didampingi kuasa hukumnya.

Selain itu, beberapa sanak keluarga juga datang menjenguk Rinaldi. Beberapa pegawai DKP juga terlihat datang sebagai bentuk penghormatan untuk mantan pimpinannya itu. Hanya sedikit komentar yang diberikan Rinaldi saat awak media menanyakan terkait penahanan yang dilakukannya. \"Belum bisa berkomentar untuk saat ini,\" singkat Rinaldi.

Dengan demikian, total tersangka kasus korupsi ini mencapai 4 orang jika ditambah Renaldi. Tiga orang tersangka yang sudah ditahan jaksa diantaranya, Fatmawati sebagai PPTK, Niko Pardianto sebagai rekanan dan Feri G sebagai penyokong dana. Pasal yang digunakan menjerat tiga tersangka ini yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf i junto Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 31

Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP pada proyek pengadaan benih ikan ini mencapai Rp 500 juta lebih, anggaran proyek ini bersumber dari APBD Provinsi tahun 2015 Rp 984 juta.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: