Sanksi SKPD Tak Bayar Pajak

Sanksi SKPD Tak Bayar Pajak

\"pengertian-pajak\"

TAIS, BE - Masih banyaknya kendaraan dinas milik Pemda Seluma belum dibayarkan pajaknya sebanyak 560 unit pada September ini, mendapat sorotan dari pimpinan DPRD Kabupaten Seluma. Wakil Ketua DPRD Seluma Ulil Umidi SSos menyarankan agar Bupati Seluma Bundra Jaya SH MH memberikan sanksi tegas terhadap pemegang kendaraan yang menunggak pajak tersebut.

\"Kami minta bupati mengevaluasi kepala SKPD yang tidak membayar pajak kendaraan. Karena setiap ketok palu anggarannya sudah ada,\" tegas Waka Ulil Umidi kepada BE kemarin (19/9).

Disampaikan Ulil, jika memang tidak bisa membayar pajaknya, kendaraan dinas yang mati pajak tersebut dilelang saja. Daripada membebani APBD saja, namun tidak dibayarkan. Jika dilelang, maka dana hasil lelangnya bisa masuk ke kas daerah atau juga bisa digunakan untuk pembelian kendaraan dinas yang baru, baik roda empat maupun roda dua. Selain itu, bisa juga dipergunakan untuk keperluan lainnya terutama desa.

“Jangan hanya bisa menggunakan kendarannya saja tanpa memiliki kesadaran membayar pajaknya,”ujar Uli.

Selain itu, Ulil juga meminta tim aset pemerintah daerah untuk tegas. Bagi pejabat yang sudah diberikan fasilitas kendaraan dinas, namun enggan membayar pajak sebaiknya kendaraanya ditarik. Kemudian dikumpulkan dan didata ulang untuk diberikan kepada pejabat yang siap menggunakan mobnas dan bersedia untuk membayar pajak. “Kalau pemegang kendaraan dinas malas bayar pajak, berikan kepada pejabat lain yang bersedia membayar pajak. Kemudian bersedia untuk merawat kendaraan dinas. Sehingga selalu siap digunakan untuk mendukung kinerja,” pungkasnya.

Diketahui, ada wacana pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat pada 1 hingga 31 Oktober mendatang oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi(UPPP) Seluma Markoni SSos. Membuat Unit Pelayanan Pajak Provinsi(UPPP) Seluma meminta agar Pemerintah Kabupaten Seluma untuk ikut berperan aktif. Membayarkan pajak kendaraan dinas pada pemutihan itu. Mengingat masih banyak ditemukan kendaraan dinas yang tidak membayar pajak. Dengan rincian roda dua 455 unit, roda empat sebanyak 110 unit. Total tunggakan pajaknya sebesar Rp 221 juta

“Kita akan menyurati dan mempersiapkan untuk pemutihan ini. Termasuk menyurati pemda Seluma untuk bisa berpartisipasi dalam kegiatan tahunan ini,”ujarnya singkat.

Diharapkan, dengan adanya program pemutihan di awal bulan mendatang bisa dimanfaatkan oleh pemda Seluma untuk melakukan pembayaran pajak tersebut. Sehingga jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas mengalami penguranggan. Hanya saja, pembayaran pajak kendaraan ini toh tetap akan dikembalikan ke daerah dalam bentuk bagi hasil. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: