Banleg DPRD Kota Bengkulu Bahas Organisasi Perangkat Daerah
BENGKULU, bengkuluekspress.com- Badan Legislasif (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu yang terdiri dari inspektorat, Asisten, I dan II, Kabag Hukum, Bapedda, DPPKA menggelar rapat terkait perda organisasi perangkat daerah tahun 2016.
Dalam rapat yang digelar hari ini, Kamis (08/09/2016), di ruang rapat DPRD Kota Bengkulu ini, dipimpin langsung oleh Ketua Banleg DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, dan dihadiri oleh tim anggota Banleg lain diantaranya, Rena Anggraini, Maghdaliansi, Bahyudin Basrah.
Menurut Kusmito, pokok pembahasan dalam rapat kali ini yaitu penjelasan perda perangkat daerah yang menyangkut dengan SKPD. Baik SKPD yang masih ada, diganti maupun yang sudah digabungkan.
\"Kami menginginkan semua perda itu harus mengacu pada PP No 18 Tahun 2016. Termasuk nama-nama yang saat ini sudah berubah,\" ujarnya.
Ditambahkannya, penjelasan detail pembahasan Raperda ini sangat penting, mengingat Raperda ini adalah merupakan salah satu acuan untuk pembahasan anggaran pada APBD tahun 2017 mendatang.
\"saat ini seluruh SKPD diluar kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Bengkulu itu sebanyak 33. Akan tetapi, yang baru ini belum mengacu pada PP No. 18 Tahun 2016 sebanyak 29 SKPD,\".
Selain itu, ada empat SKPD yang tidak ada. Ada pun keempat SKPD yang tidak termasuk tersebut ialah, BNNP, Rumah Sakit Kota, Kesbangpol dan BPPBD Kota Bengkulu.
\"Perlu saya jelaskan, tidak adanya empat SKPD tersebut dikarenakan berbagai faktor, misalnya, BNNP Kota Bengkulu yang diketahui telah diambil alih oleh pusat. Itu artinya, ini bukan menjadi kewenangan dari badan legislasi Kota Bengkulu lagi. Sedangkan untuk 3 SKPD lain nya diketahui masih menunggu beberapa peraturannya yang belum tuntas,\"terangnya.
Disamping itu, masih ada beberapa dinas yang masih mempertanyakan tentang badan legislasif terutama menyangkut ULP (Unit Layanan Terpadu), seperti hal nya status kontrak, tender dan lain sebagainya. Selain itu, hal lain yang masih menjadi perdebatan itu ialah persoalan menyangkut layanan Badan Statistik.
Namun, pada Kesempatan tersebut, anggota banleg, Rena Anggraini mengatakan permasalahan badan layanan statistik yang saat ini di nilai tumpang tindih, bisa diserahkan menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bengkulu.
\"Kita memiliki BPS Kota, kenapa untuk tidak dimanfaatkan. karena saya takut nantinya akan membenani anggaran yang sudah ada,\" ungkap Rena. (Adv/One)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: