Keluarga Korban Tragedi Malabero Tolak Santunan

Keluarga Korban Tragedi Malabero Tolak Santunan

\"Rp 50 Juta Terlalu Murah untuk Harga Nyawa Manusia\"

BENGKULU, BE - Keluarga tahanan yang tewas terbakar dalam kebakaran Rutan Kelas II A Malabero Kota Bengkulu, Maret 2016 lalu, menyatakan menolak uang santunan atau kompensasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) sebesar Rp 50 juta perorang, yang direkomendasikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meskipun bersyukur tuntutan mereka direspon oleh Komnas HAM, keluarga korban merasa uang Rp 50 juta tidak sebanding dengan harga nyawa keluarga mereka yang tewas terbakar.

Tario Masuji, ayah Agung Nugraha, tahanan tewas terbakar, mengatakan, kompensasi uang sebesar Rp 50 juta masih terlalu murah untuk harga sebuah nyawa, sehingga mereka akan terus berjuang supaya tuntutan mereka dipenuhi sepenuhnya. \"Jumlah nilainya tidak sebanding dengan harga nyawa. Kita masih akan meminta perlindungan hukum,\" terang Tario.

Senada, Reni Redianti, isteri dari Heru Biliantoro, masih belum menerima atas meninggalnya suaminya tersebut. Menurutnya, uang Rp 50 juta tak sebanding dengan kehilangan suami tercinta yang merupakan tulang punggung keluarga. Setelah suaminya meninggal, Reni terpaksa harus membanting tulang sendiri untuk menghidupi keluarganya. \"Nyawa tidak bisa dibayar dengan uang. Tapi minimal ada perhatian dari pemerintah atas kerugian yang kami dapatkan,\" ungkap Reni.

Sebelumnya, Komnas HAM memberikan permintaan pemenuhan hak kepada pihak keluarga tahanan atas tewasnya 5 tahanan kebakaran Rutan Malabero 25 Maret lalu. Enam rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM, pada poin ke-4 disebutkan Kemenkum dan HAM harus memberikan kompensasi kepada para keluarga korban tewas sebesar Rp 50 juta per orang.

\"Kita sudah mendapatkan tanggapan dari Komnas HAM. Dimana rekomendasi ini sesuai dengan kewenangan pemantauan dan penyerlidikan yang diatur pada Pasal 89 ayat 3 UU Nomor 39 tahun 1990 tentang HAM,\" ujar juru bicara keluarga korban, Abu Yamin SH MH kepada BE, Kamis (1/9).

Dengan komensasi yang direkomendasi Komnas HAM, keluarga korban akan melakukan konfirmasi kepada pihak Kemenkum HAM. Abu menjelaskan, dalam catatan Komnas HAM juga telah menilai, telah terjadi pelanggaran saat terjadinya kebakaran rutan. \"Dalam waktu dekat kita akan menyurati Menteri Hukum dan HAM atas rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM ini,\" terangnya.

Selain kompensasi Rp 50 juta, isi dari rekomendasi tersebut, dijelaskan Abu diantaranya ialah segera melakukan renovasi rutan kelas IIB Malabero Bengkulu, memberikan tambhan tenaga kerja didalam rutan, memutasikan kepala Rutan kelas IIB Malabero Bengkulu, program pembinaan dan pengembangan ekonomi kreatif dilingkan Lapas dan meningkatkan anggaran kesehatan bagi penghuni Lapas.

Humas Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Abdul Hamid SH MH mengatakan, surat rekomendasi tersebut saat ini sudah diterima oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang memang ditembuskan kepada Kemenkumham Pusat. Namun Kanwil Kemenkum dan HAM Bengkulu belum merealisasikan itu, karena masih menunggu keputusan pusat. \"Kita sudah menerima surat tembusannya dan sudah kita ajukan Kemenkumham pusat. Kita masih menunggu hasi keputusannya,\" pungkas Abdullah.(151)

Rekomendasi Komnas HAM:

1. Segera renovasi Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu yang telah terbakar, agar dapat digunakan kembali. 2. Memberikan tambahan tenaga kerja melalui pengangkatan baru dan melakukan mutasi dari Rutan lain 3. Kepala Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu segera dimutasikan ke tempat lain 4. Mempertimbangkan dan memberikan kompensasi bagi para keluarga korban tewas sebesar Rp 50.000.000 per orang. 5. Perlu lebih intensif dalam program pembinaan dan pengembangan ekonomi kreatif di LP, mengingat banyak tahanan yang memiliki kreativitas tidak tersalurkan. 6. Meningkatkan anggaran kesehatan, khususnya obat obatan di klinik, serta pengadaan dokter di LP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: