Proyek PPN Panorama Terdapat 4 Kesalahan

Proyek PPN Panorama Terdapat 4 Kesalahan

BENGKULU, BE - Sidang praperadilan dugaan korupsi Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jum\'at (26/8) pagi. Persidangan lanjutan ini, pihak Kejari Bengkulu selaku termohon menghadirkan Mawardi, saksi ahli dari Teknik Sipil Universitas Bengkulu (Unib). Mawardi selaku petugas yang mengecek fisik proyek dihadirkan untuk membuktikan jika ada kesalahan dalam pengerjaan proyek PPN Panorama tersebut.

Dari penjelasan Mawardi di dalam persidangan, ia mengatakan, jika mendapatkan perintah dari Dekan. Dekan mendapat perintah dari Rektor dan Rektor mendapat surat dari Kejari Bengkulu untuk meminta bantuan cek fisik di proyek PPN Panorama tahun 2014 lalu sekitar bulan September.

\"Saya mendapat perintah dari Dekan, Dekan dari Rektor untuk melakukan cek fisik proyek PPN Panorama,\" jelas Mawardi dihadapan majelis hakim.

Saat melakukan cek fisik, ia tak sendirian, melainkan didampingi PPK, Kontraktor, Pengawas dan penyidik Kejari Bengkulu. Kemudian hasil cek fisik yang ia lakukan selama 4 hari diketahui, jika ada 4 item proyek bermasalah, yakni kurangnya spek, kurang volume, mark up harga dan mark up nilai pekerjaan. Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan berkas kontrak, gambar dan laporan yang ia baca sebelum melakukan cek fisik. Dari item yang kurang tersebut.

Menurut Mawardi, kemungkinan ada kerugian negara. Setelah selesai melakukan cek fisik, hasil cek fisik yang ia lakukan kemudian diserahkan ke penyidik.

\"Untuk kerugian negara, volume kurang saja sudah ada kerugian. Meski demikian bukan kewenangan saya menetapkan kerugian secara ril, kapasitas saya hanya melakukan cek fisik. Untuk hasil langsung diserahkan ke penyidik,\" jelas Mawardi.

Mendengar keterangan saksi ahli tersebut, salah satu kuasa hukum lima orang tersangka PPN Panorama, Firnandes Maurisya SH menegaskan, keberatan dengan keterangan saksi ahli.

Menurutnya, kapasitas saksi ahli hanya melakukan cek fisik dan tidak sampai melakukan penghitungan kerugian negara. Selain itu hasil cek fisik tidak seharusnya diserahkan langsung kepada penyidik, melainkan diserahkan langsung kepada Rektor atau Dekan selaku pimpinan memberi wewenang dilembaga tempat saksi ahli bekerja.

\"Jelas kami keberatan dengan apa yang disampaikan saksi ahli. Yang pertama mengenai menghitung kerugian negara, kemudian hasil cek fisik yang langsung diserahkan ke penyidik. Menurut kami itu diluar kapasitas ahli,\" tegas Firnandes saat dikonfirmasi setelah selesai sidang.

Lima orang tersangka ditetapkan Kejari Bengkulu dalam proyek PPN Panorma yang menelan biaya Rp 18,5 miliar. Mereka adalah mantan Kepala Disperindag Kota Bengkulu berinisial SI, konsultan pengawas berinisial AY, PPK berinisial SZ, kontraktor berinisial AF dan PNS Disperindag berinisial BS.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: