SKPD Pemprov Bengkulu Diramping, Biro Diganti Bagian

SKPD Pemprov Bengkulu Diramping, Biro Diganti Bagian

 \"RIO-UPACARA BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan merampingkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD)-nya. Selain beberapa dinas, perampingan juga terjadi di beberapa biro yang berada di bawah Inspektorat.

Hal itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tetang Pemerintah Daerah.

\"Secara umum tidak banyak yang berubah. Berdasarkan evaluasi dari Mendagri dan sesuai dengan skoring kriteria yang dibutuhkan,\" kata Wakil Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA kepada BE, kemarin (17.8).

Beberapa SKPD dilakukan perampingan itu seperti, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus dan RSJKO yang sebelumnya berdiri sendiri, usulan yang dilakukan ke Kemendagri berubah menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu.

Begitupun dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Petanian dan Dinas Perkebunan akan dijadikan satu dinas. Selain itu, Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) juga akan dilakukan penggabungan dengan SKPD terkait.

\"Ada beberapa SKPD yang kita digabungkan dan ada yang hilang,\" tambahnya.

SKPD baru yang akan muncul adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dihubkominfo) akan dipisah menjadi dua dinas, yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informasi. Begitupun dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, juga akan dipisah menjadi dua dinas.

Wagub juga menegaskan bahwa SKPD yang baru itu masih bersifat usulan dan masih akan dilakukan evaluasi kembali oleh Mendagri.

\"Ada juga muncul dengan nama SKPD baru yang dihasilkan dari penggabungan,\" bebernya.

Sementara itu, nama biro yang di bawah naungan Sekretariat Daerah (Setda) akan dihapuskan. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016, pada pasal 5 bahwa perangkat tidak dicantumkan nama biro. Dimana perangkat daerah provinsi terdiri dari Setda, Setwan, Inspektorat, dinas dan badan. Sementara 9 biro yang ada saat ini, yaitu Biro Keuangan, Biro Organisasi dan Tatalaksana, Biro Perekonomian, Biro Hukum, Biro Umum, Biro Pemerintahan, Biro Pembangunan, Biro Sumber Daya Alam, Biro Kesejahteraan Rakyat dan Biro Umum akan diganti dengan nama menjadi Bagian dan akan dirampingkan menjadi 6 Bagian, dengan tetap di bawah Sekda. Tak hanya itu, 5 Staf Ahli yang ada di Pemprov Bengkulu juga akan dikurangi menjadi 3 Staf Ahli.

\"Nama Biro tidak ada lagi. Seperti Biro Keuangan akan menjadi Badan Keuangan Daerah. Masing-masing masih menunggu petunjuk dari Mendagri. Seperti apa nanti pemisahan dan penggabungannya,\" ungkapnya.

Tak hanya itu, untuk SKPD dengan nama Badan juga akan dikurangi.

Dari sebelumnya ada 12 Badan yaitu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Ketahanan Pangan.

Badan Lingkungan Hidup, Badan Litbang dan Statistik Daerah, BKPMD, BKD, Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Badan Pemberdayaan Perempuan dan PA, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Koordinasi Penyuluhan, Badan Kesbangpol dan BPBD akan dirampingikan hanya menjadi 6 Badan, yaitu Bappeda, BKD, Badan Diklat, Badan Litbang, Badan Keuangan Daerah dan Badan Penghubung. Sementara 6 Badan lainnya akan menjadi dengan dinas yang kinerja dan tugasnya berhubungan. Dari 47 SKPD yang ada yang terdiri dari 32 dinas, 1 Setda akan membawahi 6 biro yang berubah nama menjadi bagian, 6 badan, 1 Inspektorat dan 1 Sekretatiat DPRD.

\"Secara keseluruhan hasil evaluasi kita, tidak berkurang. Dari sebelumnya 47 SKPD dan hasil evaluasi kita masih 47 SKPD,\" tegas Rohidin.

Sementara untuk hasil evaluasi dari Mendagri, hingga saat ini belum menerima hasil evaluasi tersebut. Ketika hasil evaluasi telah disetujui, maka pemprov akan melakukan pengesahan melalui DPRD menjadi peraturan daerah (Perda).

Targetnya pada tahun 2017 mendatang seluruh SKPD harus sudah selesai melakukan penyesuaian efesiensi tersebut.

\"Kita tunggu untuk ditetapkan Perda. Tapi semua itu sudah fix berdasarkan skor dan indikator yang dibuat oleh kementerian,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: