KPP Pratama Curup Buka Sabtu
CURUP, BE - Meskipun Kantor Pelayayanan Pajak (KPP) Pratama Curup hanya berlaku lima hari kerja, namun saat ini untuk hari Sabtu yang seharusnya libur, KPP Pratama Curup tetap membuka pelayanan. Menurut Kepala KPP Pratama Curup, Barlianto SH MM, dibukanya pelayanan pada hari Sabtu tersebut dikhususkan untuk pelayanan program amnesti pajak yang sudah diluncurkan oleh pemerintah pusat.
\"Pelayanan yang kita buka hari Sabtu, khusus untuk pelayanan amnesti pajak yang saat ini tengah berlangsung,\" jelas Barlianto.
Dengan dibukanya pelayanan pada hari Sabtu ini, Barlianto berharap bisa memaksimalkan program amnesti pajak di wilayah kerja KPP Pratama Curup yaitu di Kabupaten Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong sendiri. Karena menurut Barlianto, dengan dibukanya pelayanan pada hari Sabtu ini bisa memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang memiliki kesibukan dan tidak bisa ditinggalkan pada hari Senin sampai Jumat seperti PNS yang menerapkan lima hari kerja.
\"Pelayanan yang kita buka hari Sabtu ini, untuk menyasar wajib pajak yang sibuk pada hari Senin sampai Jumat seperti PNS yang masuk lima hari kerja sehingga tidak sempat mengurus amnesti pajak,\" terang Barlianto.
Jam pelayanan yang diberikan pada hari Sabtu tersebut yaitu dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Selain itu, Barlianto juga menjelaskan khusus untuk pelayanan program amnesti pajak ini, KPP Pratama Curup telah menyediakan tempat khusus bagi para wajib pajak untuk berkonsultasi dengan petugas, sehingga menurutnya kerahasian wajib pajak tersebut akan terlindungi.
\"Masyarakat tidak perlu takut dengan masalah pajak yang ada selama ini, karena kita menjamin kerahasian setiap wajib pajak yang datang ke kantor kita terutama terkait dengan program amnesti pajak ini,\" paparnya.
Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan, program amnesti pajak yang diluncurkan pemerintah pusat tersebut adalah program penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpaakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harga dan membayar uang tebusan.
Program amnesti pajak ini untuk mereka yang belum melaporkan harta atau penghasilan melal SPT Tahunan. Yang masuk dalam amnesti kategori amnesti pajak ini adalah harta atau penghasilan dibawah tahun 2016. Hal tersebut bisa saja karena belum dilaporkan dalam SPT tahunan, atau harta yang baru didapat atau memang harta yang memang belum dilaporkan.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: