Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Sabu

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Sabu

 \"Ary, CURUP, BE - Jajaran Polres Rejang Lebong kembali berhasil membongkar sindikat penjualan narkoba jenis sabu-sabu di Bumi Pat Petulai. Bila sebelumnya dilakukan oleh jajaran Polsek Curup, kali ini giliran jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (24/7) dini hari, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu serta sejumlah alat bukti, seperti 7 paket sabu ukuran kecil, dua timbangan digital dan puluhan plastik bening yang diduga untuk paket sabu.

Keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisila Al (23), warga Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup. Kemudian Sa (21) Warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup, selanjutnya An (40) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup dan SD (35) warga Kelurahan Batu Dewa Kecamatan Curup Utara.

\"Keempat tersangka yang berhasil kita amankan ini memang sudah lama menjadi target operasi mereka,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ardiansyah SH.

Bahkan menurut Ardiansyah, karena keempatnya sudah menjadi target operasi, sehingga gerak gerik keempatnya sudah dipantau oleh petugas. Puncaknya pada Minggu dini hari, dimana petugas mengetahui bahwa tersangka Al dan Sa akan melakukan transaksi narkoba diwilayah Kota Curup.

Mengetahui keduanya akan melakukan transaksi narkoba. Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran, dan sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menemukan keduanya yang tengah mengendarai sepeda motor dikawasan Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur.

Saat melihat keduanya petugas langsung meminta keduanya berhenti. Saat berhenti tersangka Al langsung turun dari sepeda motor, saat itu juga petugas langsung menggeledah tersangka Al. dari tangan Al petugas menemukan 4 paket sabu dan satu unit timbangan.

Sementara itu, dari tersangka Sa, petugas juga menemukan dua paket sabu. Dimana paket sabu milik Sa ini sempat dibuangnya kedalam selokan yang tak jauh dair tempat keduanya dihentikan. Namun karena selokan tersebut kering sehingga langsung ditemukan oleh petugas.

\"Setelah mendapati barang bukti dari keduanya, keduanya langsung diamankan dan langsung dilakukan pengembangan,\" terang Ardiansyah.

Dari keterangan kedua tersangka tersebut petugas kembali menemukan dua nama yaitu tersangka An dan SD. Mendapat informais tersebut petugas pertama kali mendatangi kediaman An di Kelurahan Talang Benih sekitar pukul 03.30 WIB. Saat diamankan An sedang tertidur, dan petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan yang dilakukan dirumah An petugas berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu dan satu unit timbangan digital.

Setelah itu, petugas langsung mendatangi kediaman SD di Kelurahan Batu Dewa sekitar pukul 05.30 WIB. Dari tangan SD petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu petugas hanya menemukan satu unit alat hisab sabu. Setelah itu keempatnya langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong. \"Untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan barang haram ini,\" jelas Ardiansyah.

Ardiansyah menjelaskan, dari barang bukti yang diamankan tersebut, dua orang tersangka yaitu Al dan An diduga sebagai pengedar dan bersama dua tersangka lain mereka adalah satu jaringan. Dalam menjalankan bisnis haramnya keempat tersangka ini beraksi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: