Dishub Ancam Perdata-kan Jukir
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) akan bertindak tegas terhadap juru parkir yang belum menyetorkan retribusi parkir yang dipungutnya.
Pelaksana tugas Kepala Dishub, Mardi Kusuma mengatakan, saat ini ada sekitar 25 juru parkir dan perusahaan pengelola parkir yang belum menyetorkan retribusi parkir. Penyetoran seharusnya dilakukan setiap bulan, namun ada beberapa pihak yang belum menyetorkan sejak beberapa bulan lalu.
\"Ini sifatnya perdata, kita akan bawa ke pengadilan perdata, sehingga mereka harus melunasi tunggakan retribusi yang belum dibayar,\" terangnya.
Mardi menambahkan, jika diakumulasikan, jumlah tagihan retribusi parkir yang belum disetorkan tersebut mencapai Rp300 juta. Sementara target capaian pendapatan asli daerah 2016 untuk sektor parkir ini sebesar Rp 4 miliar.
\"Kita terus berkomunikasi sebagai tindakan persuasif, dan mereka harus membayarnya,\" katanya.
Baik petugas maupun perusahaan jasa pengelola yang bermasalah, menurut Mardi, akan diganti dengan petugas yang baru demi menekan kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir ini. Sebab, sektor retribusi parkir merupakan penyumbang terbesar PAD dari Dishub.
\"Mereka yang sudah diberhentikan tetap kita tagih, kalau tidak mau membayar akan dibawa ke persidangan,\" ucapnya.
Retribusi yang ditagih tidak hanya tunggakan pada 2016 saja, masih ada yang belum dibayarkan pengelola parkir, yakni retribusi pada tahun 2013 lalu.
\"Masih banyak tahun-tahun sebelumnya yang belum juga menyetor dan akan kita kejar terus,\" pungkasnya. (cw2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: