Perda Perlindungan Anak Mandek

Perda Perlindungan Anak Mandek

\"kegiatan_anak\"BENGKULU, BE - Komisi I DPRD Kota Bengkulu sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlidungan Perempuan dan Anak sebagai upaya menekan angka kekerasan yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Namun, hingga kini perda tersebut belum dijalankan karena masih menungguĀ  peraturan walikota (perwal) sebagai turunan perda tersebut yang belum ditandatangani Walikota Helmi Hasan. \" Perda itu sendiri sudah disahkan sejak lama, tetapiĀ  masalahnya menunggu perwalnya yang belum juga selesai sampai saat ini,\" sesal Ketua Komisi I, Maghdaliansi. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar walikota secepatnya menandatangani perwal tersebut, sehingga Perda Perlindungan Perempuan dan Anak itu dapat segera disosialisasikan. Apalagi dalam perda ini terdapat langkah-langkah antisipasi seperti larangan terhadap anak untuk bepergian ke diskotek, bioskop, karaoke, dan tempat-tempat hiburan yang dapat memicu terjadinya pelecehan seksual terhadap anak itu sendiri. Sehingga upaya menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat diwujudkan. \"Paling tidak dapat melindungi anak-anak dari kekerasan karena dalam perda itu kita masukkan ketentuan-ketentuan berlaku mulai dari denda dan hukumannya,\" ungkap Politisi Golkar ini. Untuk pendampingan, menurutnya, saat ini sudah terus dilakukan oleh dinas atau instansi terkait kepada para korban kekerasan, terutama anak-anak dan perempuan. Anggarannya pun sudah ada, meski belum terlalu memadai. \"Kita sangat mengharapkan anggaran untuk pendampingan itu dapat ditingkatkan di APBD perubahan tahun ini,\" harapnya. Ia juga menginggatkan kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung yang masih berumur 6 tahun yang mencuat belakangan ini. Ia pun mengutuk keras perbuatan tersebut, yang nyata-nyata telah merusak masa depan anaknya sendiri. \"Masalah ini harus diperhatikan karena kasus seperti ini sudah sangat memprihatinkan di Kota Bengkulu,\" tandasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: