17 Parpol Resmi Mengadu ke Bawaslu
JAKARTA, BE – Ketua Umum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso, memastikan 17 partai politik yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPPK), secara resmi mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Partai-partai ini merupakan bagian dari 24 parpol yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.
“Hari ini secara resmi kami mengajukan pengaduan pelanggaran Pemilu. Ada 17 parpol yang tergabung dalam APPPK. Kita sudah melakukan penelitian dari berbagai aspek. Maka dalam pengaduan hari ini, apa saja jenis pelanggaran yang kita nilai diskriminatif, telah dilaporkan ke Bawaslu,\" ujarnya di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1).
Menurutnya, dalam proses verifikasi KPU diduga telah berbuat diskriminatif. Diantaranya terkait jadwal verifikasi yang jauh lebih sedikit terhadap 18 parpol yang diperintahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk disertakan dalam proses verifikasi faktual.
“Karena itu kita berharap semoga Bawaslu bisa membantu. Bawaslu tempat kita mengadu. Harapannya, Bawaslu independen, mau merespons, Bawaslu mau membuka diri dan membuka hati. Kalau tidak berhasil kita akan membawa ini ke MA,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Didi Supriyadi, menilai KPU melanggar peraturan yang mereka buat sendiri. “KPU melakukan verifikasi dengan melanggar undang-undang,” ujarnya.
Indikasi tersebut menurut Didi, diantaranya terjadi pada saat verifikasi Kartu Tanda Anggota (KTA). Di beberapa daerah ditemukan jika hal tersebut tidak dilakukan dengan tatap muka. Padahal menurut Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2012, disebutkan hal tersebut harus dilakukan secara tatap muka.(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: