Beraksi Saat Tarawih, Tiga Pemuda Dibekuk

Beraksi Saat Tarawih, Tiga Pemuda Dibekuk

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) dan kunci T, tiga pemuda terpaksa dibekuk oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (7/6) malam. Ketiganya adalah Al (18), warga Perumdam Kota Bengkulu, To (24) dan Pe (18) warga Desa Sukaraja, Kabupaten Seluma. Ketiganya ditanggap saat hendak beraksi melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di masjid di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat saat para jemaah  hendak menunaikan salat tarawih. Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nopol BD 6563 AQ yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Selain itu, polisi juga menyita sebilah sajam jenis belati dari tangan To dan sebuah kunci To dari tangan Al. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Andhika Vishnu SIK, melalui Kapolsek Talang Empat, AKP Yosril Radiansyah SH ketika ditemui membenarkan telah mengamankan tiga orang pelaku. \"Saat ini pelaku sudah kita amakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" jelas Kapolsek. Mantan Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong (RL) ini menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan warga atas gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di sebuah masjid Desa Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi. Menyadari aksinya diawasi warga, pelaku pun berpindah ke masjid di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat. Hanya saja, jelas Kapolsek, warga yang kepalang curiga, terus melakukan pengintaian dan memantau aksi pelaku. \"Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat adanya gerak-gerik tiga pemuda yang mencurigakan. Menanggapi hal ini, polisi langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian. Benar saja, setelah ditangkap kami menemukan adanya sajam dan konci T,\" ungkap Kapolsek. Mendapati barang bukti tersebut, lanjutnya, polisi pun terpaksa menggelandang ketiganya ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka telah membawa sajam yang tidak sesuai peruntukan atau profesinya,\" tandas Kapolsek. Sementara itu, Al ketika dikonfirmasi tak menampik bahwa mereka memang ingin mencuri sepeda motor yang terparkir di depan masjid tersebut. \"Rencana motor hasil curian akan kami gunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk dijual,\" akunya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: