Melanggar, Puluhan Warung Pantai Panjang Dibongkar
BENGKULU, bengkuluekspress.com– Pemerintah Kota Bengkulu melalui dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Satpol PP kota Bengkulu melakukan pembongkaran terhadap 10 warung remang-remang yang dianggap telah melanggar peraturan daerah di kawasan Pantai Panjang, Selasa (07/06/2016) .
Menurut Kadis Disparekraf kota Bengkulu, Tony Alfian, penertiban yang dilakukan pada awal bulan Ramadan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya.
Pasalnya sebelumnya warem yang dibongkar tersebut, sebelumnya sudah ditegur dan diperingati.
\"Teguran sudah kita sampaikan kepada pedagang sebanyak 3 kali,\" terangnya.
Ditambahknya, penertiban yang juga dihadiri oleh pihak FKUB, Polsek Ratu Agung, Koramil Kota, Kesbangpol kota, serta para Camat dan Lurah Kota Bengkulu ini, upaya persuasif sudah dilakukan agar kita berjualan sesuai dengan izin di zona hijau wisata saja, dengan syarat tidak boleh berjualan minuman keras.
\"Bagi yang melanggar terpaksa kita lakukan tindakan,\".
Pantauan bengkuluekspress.com, dalam penertiban tersebut nyaris tanpa ada perlawanan dari pedagang. Meskipun ada beberapa pedagang yang memprotes tidak terima warung mereka dibongkar.
Terlebih saat pembongkaran berlangsung petugas menemukan sejumlah minuman jenis keras jenis tuak didalam ember besar disejumlah warung yang dibongkar.
Selain membongkar warem, petugas juga melakukan membongkar sekitar 20 pondokan yang berada di pinggir pantai. Hal ini dilakukan pondokan liar ini disinyalir sering di jadikan tempat mesum di malam hari.
“Kita akan terus pantau aktivitas pedagang.\" pungkasnya. (one)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: