Guru PAUD Diberi Insentif

Guru PAUD Diberi Insentif

\"korupsi\"BENTENG, BE - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menyiapkan anggaran senilai Rp 124 juta untuk pembayaran insentif bagi  guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). \"Tahun ini kita sudah menyiapkan dana sebesar Rp 124 juta dari APBD Benteng. Dana itu untuk pembayaran insentif para guru PAUD yang ada di Kabupaten Benteng,\" kata Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Benteng, Syarifudin SPd, kepada BE. Dijelaskannya, dari total 423 guru PAUD yang ada, tidak seluruhnya akan mendapatkan insentif tersebut. Selain dari pemerintah daerah, guru PAUD juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 200 ribu perbulan dengan jumlah total 10 bulan dalam satu tahun. Meski begitu, pemberian insentif dari pemerintah pusat ini hanya dapat diterima oleh para guru PAUD yang sudah mengabdikan diri mereka dalam kurun waktu lebih dari dua tahun. \"Insentif dari pemerintah pusat hanya akan diberikan kepada guru PAUD yang sudah mengajar lebih dari dua tahun. Jumlahnya masih dilakukan pendataan. Dan bagi mereka yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat inilah yang akan kita berikan insentif dari APBD kabupaten,\" jelasnya. Menurut Syarifudin, pemberian insentif ini dirasa perlu dilakukan. Pasalnya, dari 98 PAUD yang terdata, tak satupun diantaranya berstatus negeri dengan tenaga pendidik yang berstatus pegewai negeri sipil (PNS). Padahal idealnya, setiap 1 kabupaten setidaknya memiliki satu TK yang bertatus negeri. \"Mengajar di PAUD yang belum bestatus negeri, tentu saja membuat tenaga pendidik hanya mendapatkan gaji atau honor dari pengelola sekolah. Meski tak begitu besar, pemberian dana insentif ini diharapkan bisa sedikit membantu,\" tambahnya. Diutarakannya, setelah dilakukan survey oleh pemerintah pusat, hingga saat ini memang belum ada PAUD di Kabupaten Benteng yang statusnya bisa ditingkatkan menjadi negeri. Sebab, perubahan status sekolah sudah diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Salah satu alasan mutlak yang harus dimiliki adalah lahan yang luas. Dimana untuk berstatus negeri, TK maupun PAUD tersebut setidaknya berdiri diatas tanah seluas 1 hektare. \"Syarat untuk menegerikannya adalah memiliki tanah minimal 1 hektare. Kalau ini belum terpenuhi, tentu saja peningkatan status sekolah juga tak bisa dilakukan. Setelah mengantongi syarat yang lengkap, barulah kita ajukan ke pemerintah daerah (Pemda),\" demikian Syarifudin.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: