Nyabu Dekat Mapolsek, Pedagang Diciduk

Nyabu Dekat Mapolsek, Pedagang Diciduk

\"Ary, 

CURUP, BE - Aksi nekat dilakukan oleh 2 orang warga di Kecamatan Sindang Kelingi. Kedua warga ini mengisap sabu-sabu di dalam rumah makan yang jaraknya hanya 15 meter dari Mapolsek Sindang Kelingi. Akibatnya, keduanya ditangkap jajaran Polsek Sindang Kelingi, Jumat (27/5) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di salah satu rumah makan tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah Da (29) warga Kota Medan Sumatera Utara, yang berprofesi sebagai pedagangan piring. Satunya lagi, Ju (23), warga Desa Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi.

Bersama keduanya petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sisa satu paket sabu ukuran kecil, alat penghisap sabu jenis bong, Hp dan uang senilai Rp 50 ribu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Djarkoni SH, mengungkapkan, keberhasilan pihaknya mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada mereka.

Berdasarkan informasi yang mereka terima, kedua tersangka tengah menghisap sabu di salah satu rumah makan di Desa Beringin Tiga.

\"Mendapat informasi tersebut, kita langsung bergerak untuk mengamankan kedua tersangka,\" jelas Djarkoni.Saat dilakukan penggerebekan kedua tersangka sempat menghilangkan barang bukti, namun karena ruangan yang digunakan keduanya sempit sehingga bong yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu tidak bisa mereka buang.

Kemudian untuk sisa sabu-sabu yang telah mereka pakai, sempat disembunyikan salah seorang tersangka sebelum akhirnya ditemukan petugas. \"Setelah memiliki alat bukti, kemudian keduanya langsung kit gelandang ke Mapolsek Sindang Kelingi,\" tambah Djarkoni.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polsek Sindang Kelingi menetapkan tersangak Da sebagai pemakai sedangkan tersangka Ju sebagai pembeli. Untuk jenis paketnya sendiri menurut Djarkoni tergolong paket kecil. Sebelum menghisap sabu-sabu, tersangka Da yang baru tiba dari Kota Medan meminta tersangka Ju untuk membeli satu paket sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu. Sabu-sabu tersebut dibeli Ju dari salah seorang bandar di daerah Sindang Kelingi dengn harga Rp 150 ribu. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009. \"Untuk tempat Ju ini membeli sabu tengah kita buru, karena identitasnya sudah kita kantongi,\" papar Djarkoni.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Ju, ia baru pertama kali mengkonsumsi sabu-sabu. Itupun karena ajakan Da. Ia mengaku sudah mengenal Da sejak satu tahun terakhir. Da memang kerap ke Rejang Lebong untuk berdagang piring dan alat rumah tangga lainnya.

\"Ini baru pertama kali pak, itupun saya cuman membantu Da ini untuk membeli, karena ia (Da) minta tolong, sebagai kawan saya tolong,\" aku ju.

Akibat perbuatannya, hingga kemarin kedua tersangka mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Rejang Lebong.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: