Perda Belum Dibahas, Gagal Dapat Bantuan Hukum Gratis
KOTA MANNA, BE - Harapan warga miskin mendapatkan bantuan hukum gratis dari Pemda Bengkulu Selatan (BS) pada tahun ini sepertinya belum akan terwujud. Pasalnya, rancangan peraturan daerah (perda) tentang pendampingan bantuan hukum bagi warga miskin ini, hingga saat ini belum dibahas. Bahkan DPRD BS baru merencanakan untuk dibahas mulai Juni mendatang. \"Saat ini belum sempat dibahas, mudah-mudahan Juni sudah mulai dibahas,\" katanya, Menurut Isurman, belum dibahasnya raperda tersebut, lantaran selama ini DPRD BS banyak agenda, sehingga Juni baru sempat. Namun demikian, dirinya memastikan akhir 2016, Perda tentang bantuan hukum ini sudha ketuk palu. \"Target kami, sebelum tahn 2016 berakhir, perda bantuan hukum bagi warga miskin ini sudah disahkan,\" ujarnya. Ditambahkan politis Hanura BS ini, setelah disahkan, maka pada Anggaran Pendapatan dan Belanj Daerah (APBD) 2017, anggaran untuk pendampingan hukum ini akan disiapkan. Setelah itu, warga miskin akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis. \"Kami upayakan pada 2017, bantuan hukum bagi warga miskin secara gratis ini akan direalisasikan,\" ujar Ketua Serikat Tani Bengkulu Selatan ini.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: