10 Pecandu Narkoba Direhabilitasi

10 Pecandu Narkoba Direhabilitasi

\"narkoba_racun-01\" KOTA MANNA, BE - Dari 11 orang tersangka narkoba yang berhasil diamankan jajaran Polres Bengkulu Selatan (BS), hanya 1 orang yang akan menjalani proses hukum. Sementara 10 orang lainnya hanya menjalani proses rehabilitasi. Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK, Jum\'at (22/4), mengungkapkan, kebijakan tersebut bukan berasal dari Polres BS, melainkan dari assesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Sebelas orang pecandu narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang diamankan dalam kurun waktu 1 bulan Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) (21 Maret-19 April) tersebut, diantaranya sipir Rutan Kelas IIB Manna BS,  Ed (30), Fa (29), dan Na (32). Lalu dua wanita yang ditemukan di rumah dinas Ed yakni Fi (27) dan Li (24), yang urinenya positif mengandung zat pada narkoba. Lalu Da, anak anggota DPRD BS, yang merupakan narapidana kasus narkoba di Rutan Manna. Selain Da, ada 3 napi lainnya positif yakni Er (23) EH (34)  dan Di. Keempat 4 napi, 3 sipir serta 2 wanita itu diassasmen ke BNNP. Hasilnya mereka harus direhabilitasi karena sebagai pemakai. Selain itu juga Jum\'at (15/4) Satresnarkoba berhasil membekuk dua pemuda saat mau pesta sabu yakni Fe (28) warga jalan Raja Muda, dan  Iq (25) warga jalan Puyang Sakti, keduanya dalam kelurahan Kota Medan, Kota Manna. Mereka dibekuk saa mau pesta narkoba di rumah Fe. Barang bukti yang diamankan 0,04 gram sabu-sabu. Dari hasil assasmen urine keduanya Fe ditetapkan sebagai tersangka memiliki sabu-sabu dan akan diproses, sebab bakal dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika, sedangkan  Iq sebagai pengguna dan harus direhab. Hanya saja pemasok sabu-sabu bagi Fe dan Iq tidak Rv (28) warga Kota Manna yang tinggal di Kota Bengkulu tidak berhasil dibekuk. Sehingga Rv ditetapkan sebagai DPO. \"Meskipun 10 tsk pengguna narkoba termasuk tiga sipir direhab, namun pelaksanaannya menunggu putusan sidang hakim untuk menetapkan berapa lama mereka direhab, sedangkan satu lagi akan diproses hukum untuk mengetahui berapa lama dirinya menjalani hukuman penjara di rutan kelas IIB Manna BS,\" ujar Kapolres. Ditambahkan Kapolres, selain berhasil menciduk 11 pengguna narkoba, dalam rangka operasi bersinar, pihaknya telah melakukan 5006 kali kegiatan, diantaranya kampanye langsung ada 163 kegiatan,  sosialisasi di media massa ada 16 kali serta giat lainnya seperti bagi stiker, sosialisasi ke sekolah, sambang desa ada 4.797 kegiatan. \"Untuk kegiatan dalam operasi bersinar Polres BS teratas yakni melakukan 5006 kegiatan,  saya berharap ke depan peredaran narkoba di BS dapat ditekan,\" harap Kapolres. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: