Keluarga Tahanan Terbakar ke Komnas HAM

Keluarga Tahanan Terbakar ke Komnas HAM

\"kosong\"

BENGKULU, BE - Pihak keluarga tahanan yang tewas terbakar saat terjadi kebakaran Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Bengkulu, 25 Maret lalu, menuntut penyebab tewasnya 5 tahanan itu diusut tuntas.

Bahkan pihak keluarga tahanan yang tewas meminta didampingi tim penasehat hukum yang difasilitasi oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bengkulu, untuk menuntut keadilan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Diceritakan Tario Mesuji, ayah dari Agung Nugraha, salah satu tahanan yang tewas terbakar, Jumat (8/4) lalu ia sudah menyambangi PWM Bengkulu untuk meminta bantuan mengenai musibah yang menerpa keluarganya tersebut.

Kemudian, Senin (11/4) lalu pihaknya telah mendapat respone positif dari pihak PWM, untuk membantu mengusut perkara menewaskan anaknya tersebut. \"Terus hari Selasa (12/4) kita kumpulkan semua keluarga korban di Kantor PWM sekaligus untuk penandatanganan surat kuasa,\" ujar Mesuji.

Setelah ia mengumpulkan semua pihak keluarga dan melakukan rapat tatap muka, akhirnya pihak PWM bersedia memfasilitasi mereka dengan langsung melakukan penunjukan, terhadap enam orang kuasa hukum yang akan mendampingi.

\"Sudah itu, hasilnya PWM melalui majelisnya langsung melakukan penunjukan kuasa hukum. Bisa dibilang kami tidak diberatkan biaya dan kuasa hukumnya berjumlah 6 orang,\" ujar warga Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara tersebut.

Selanjutnya, sebelum benar-benar melangkahkan kakinya ke Komnas HAM, seluruh pihak keluarga korban tewas dalam musibah pembakaran itu akan mencari dan mengumpulkan data, terkait awal mula hingga akhir peristiwa mengerikan tersebut.

\"Terus upaya-upaya selanjutnya kita akan ke Komnas HAM dulu, sekarang kita sedang mencari dan mengumpulkan data-data,\" ungkap Mesuji

Sementara itu, Ketua Majelis Hukum PWM, Hendri MH mengatakan, tujuan dari pihak keluarga ke Komnas HAM itu untuk menuntut keadilan. Namun, keputusan yang hendak diambil pihak keluarga korban tersebut belum final.

\"Iya benar kita memback-up pihak keluarga korban kebakaran untuk tujuan menuntut keadilan, tapi keputusannya belum inkrah karena masih belum ada keputusan dari pengadilan,\" ucapnya.

Sebab itu, Hendri menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan waktu untuk menyambangi Komnas HAM, karena masih akan melakukan investigasi terlebih dahulu mengenai perkara tersebut.

Sementara pengacara yang ditunjuk pihak keluarga melalui rekomendasinya itu, ialah Bendrawardana SH, Fery Okta Trinanda SH, Sustimawati SH, Zetriansyah SH, Zico Junius Fernando SH MH dan Liana Haryani Pasaribu SH.

\"Kita belum bisa pastikan kapan akan ke Komnas HAM, karena kita akan melakukan investigasi dulu. Sedangkan kuasa hukum yang mendampingi itu, pihak keluarga yang menunjuk melalui rekomendasi kita,\" tutupnya.

Sedangkan Kepala Perwakilan Wilayah Hukum dan HAM, I Dewa Putu Gede melalui Kepala Divisi Permasyarakatan Hukum dan HAM, Sunar Agus ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait pihak keluarga yang hendak menuntut ke Komnas HAM. Namun, jika itu benar menurutnya, merupakan hal yang wajar.

\"Saya belum dapat informasi mengenai hal itu, tapi saya rasa itu hal yang wajar, karena itukan hak dari korban kan jadi wajarlah,\" kata Sunar singkat.

Untuk diketahui, 5 korban tewas terbakar di Rutan Manna beberapa waktu lalu adalah Heru Biliantoro, Hendra Novianto, Agus Purwanto, Medi Satria, dan Agung Nugraha. Berkas Dikembalikan

Sementara itu, berkas penyidik Polres Bengkulu terhadap 25 orang tersangka, kasus pembakaran dan perusakan Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu masih ada kekurangan kelengkapan (P18), sehingga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu meminta pihak Polres Bengkulu untuk melengkapinya agar kasus bisa segera dilimpahkan.

Kepala Kejari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidum, Satria Ika Putra SH, mengatakan, sesuai SPDP bahwa 25 berkas tersangka pembakaran Rutan Malabero yang terjadi pada tanggal 25 Maret 2016 lalu telah mereka terima dan ditangani oleh pihak Kejari Bengkulu.

Dalam penanganan kasus ini pimpinan Kejari telah menunjuk sebanyak 11 orang Jaksa. \"Berkasnya sudah kita terima tetapi masih tahap P18, masih menunggu pengiriman kelengkapan dari pihak penyidik untuk melengkapi berkas,\" jelasnya, Kamis (14/4).

Adapun kelengkapan yang masih belum ada di dalam berkas yang diterima pihak Kejari yang diminta oleh pihak jaksa yang menangani kasus ini seperti adanya rekonstruksi kejadian, karena untuk menentukan tingkat keikutsertaan para terdakwa sehingga bisa diketahui dengan jelas masing-masing peran para pelaku, ada juga belum adanya sket tempat kejadian perkara (TKP) yang dimasukan di dalam berkas, sehingga para jaksa belum bisa menggambarkan secara pasti asal usul api, apakah berasal dari kamar 4A atau kamar 17A.

Selain itu masih ada alat bukti yang belum dilengkapi seperti keterangan para saksi. Sehingga pihak Kejari meminta adanya keterangan saksi minimal 2 orang saksi, sehingga bisa dijadikan sebagai alat bukti saksi.

\"Itu diantaranya, tetapi saya belum tau pasti apa yang belum lengkap karena semuanya belum saya baca dan belum disampaikan oleh jaksa, ini gambaran ekspose aja,\" ucapnya.

Dalam kelengkapannya, pihak kejaksaan masih menunggu pihak penyidik untuk melengkapinya, karena batas waktu yang diberikan selama 2 minggu dari hari penyerahan kepada pihak penyidik belum lewat. Sehingga masih ada waktu bagi pihak penyidik untuk melengkapi berkas yang belum diserahkan.

\"Semuanya dalam waktu dekat akan kita serahkan kembali kepada pihak Penyidik Polres Bengkulu,\" jelasnya.

Sementara mengenai berkas yang telah diserahkan pihak Penyidik Polres Bengkulu kepada pihak Kejari, Satria, mengatakan sesuai SPDP sebenarnya dalam kasus ini sebaiknya berkasnya tidak terlalu banyak, karena bisa dibuat hanya dua berkas yaitu berkas kamar 4A dan kamar 17A karena para tersangka dijerat dengan 3 pasal yaitu pasal 150, 170 dan 180. Karena, jika 25 berkas yang diserahkan nantinya berkendala di saksinya, ditakutkan nantinya saksinya susah karena ketika kejadian semuanya keluar dan saat itu lampu mati.

\"Saksi untuk sel-sel lainnya ga ada karena saat itu keadaan gelap dan tidak ada yang melihatnya,\" ujarnya. Sementara, Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, ketika dihubungi melalui saluran telpon kemarin, mengatakan, berkas bukan P18 tetapi sudah masuk P19. Dalam melengkapi dokumen yang yang kurang tersebut,

Kapolres akanmengusahakan dalam minggu ini berkas sudah bisa diserhkan kepada pihak Jaksa. \"Pastinya kekurangan yang dimintai pihak kejaksaan itu bisa kita penuhi dan mudah-mudahan dalam minggu ini berks sudah kita serahkan\" jelas Kapolres.

Kepala Rutan Dicopot

Dua puluh hari setelah terjadinya kericuhan yang menyebabkan, para tahanan melakukan pembakaran di ruang tahanan blok A kamar 4 dan 17, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malabero Kota Bengkulu, Kepala Rutan, Siti Mariam dilengserkan atau dicopot dari jabatannya. Hal itu, disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Ham (Kanwilkumham), Sunar Agus.

\"Kepala Rutan Malabero sejak tanggal 13 April 2016, sudah ditarik,\" kata Sunar Agus, kepada BE kemarin.

Lanjut Sunar, pelengseran atau pemberhentian dari jabatannya yang dilakukan terhadap Siti Mariam itu, berdasarkan perkara kerusuhan dan pembakaran yang menyebabkan lima orang tahanan, tewas dengan cara terpanggang.

\"Ya, terkait kejadian kemarin dong, kalau engak, engak akan ditarik,\" ujarnya.(470/614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: