Bikin Semrawut, PKL Ditertibkan

Bikin Semrawut, PKL Ditertibkan

\"Kasat

CURUP, BE - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan kawasan Pasar Atas Kota Curup membuat kawasan tersebut tampak semrawut. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong akan segera melakukan penertiban.

Menurut Kepala Kantor Satpol PP Rejang Lebong, Edy Robinson, SSos selain mengganggu ketertiban umum. Adanya PKL yang berdagang dibahu jalan juga merusak keindahan Kota Curup yang memiliki slogan Curup Kota Idaman (Indah dan Aman).

\"Untuk waktu penertiban masih kita rahasiakan, namun akan segera kita tertibkan,\" ungkap Edy.

Menurut mantan Camat Curup Tengah tersebut, sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Rejang Lebong dan Polres Rejang Lebong. Karena menurutnya untuk melakukan penertiban tidak bisa hanya dilakukan Satpol PP saja melainkan harus melibatkan pihak terkait lainnya.

\"Kita akan berkoordinasi terlebih dahulu baik dengan Dishub maupun pihak Polres Rejang Lebong sebagai pihak terkait,\" tambah Edy.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, para pedagang yang menggelar lapak jualan dipinggir jalan bukan karena los pasar yang sudah penuh. Melainkan kehendak para pedagang sendiri. Karena menurut Edy, los-los untuk berjualan didalam pasar masih banyak yang kosog dan ditinggalkan pedagang untuk keluar berdagang dipinggir jalan.

Selain itu, Edy juga menjelaskan, selain berkoordinasi dengan pihak Dishubkominf dan Polres Rejang Lebong, sebelum dilakukan penertiban pihaknya juga akan tokoh-tokoh pedagang untuk mensosialisasikan agar mereka bisa berdagang sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.

\"Kalau berdagang ditepi jalan, selain tidak sesuai tempatnya juga mengganggu aktifitas penegdnara karena jalan menjadi sempit dan menjadi semerawut,\" jelas Edy.

Dijelaskan Edy, penertiban PKL yang akan mereka lakukan tersebut mengacu pada Perda No 5 tahun 1987 Bab X pasal 15 Jo Perda No 3 tahun 1991 tentang kebersihan dan keindahan. Selain itu juga mengacu pada Perda No 5 tahun 2012 pasal 34 ayat 1 tentang Peraturan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: