Kabar Gembira untuk Pekerja Bergaji Rp 4,5 Juta
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh). Saat ini batas PTKP ditetapkan Rp 36 juta per tahun dan akan dinaikkan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meyakini usulan kenaikan batas PTKP disetujui Komisi XI DPR karena mampu mendorong konsumsi rumah tangga dan meningkatkan investasi. ’’Ujung-ujungnya pada pertumbuhan PDB (produk domestik bruto),’’ katanya kemarin (6/4). Batas PTKP Rp 54 juta per tahun diperuntukkan pekerja lajang. Pekerja yang telah memiliki anak dan istri akan mendapatkan tambahan kenaikan PTKP. Dalam aturan yang berlaku saat ini, PTKP pekerja lajang dipatok Rp 36 juta. Penghasilan tidak kena pajak pekerja yang telah menikah dan mempunyai satu anak ditetapkan Rp 42 juta per tahun. PTKP pekerja dengan dua anak sebesar Rp 45 juta per tahun dan PTKP pekerja dengan tiga anak Rp 48 juta. Rencananya, kenaikan PTKP ditetapkan pada Juni, tetapi mulai berlaku surut sejak Januari. Artinya, PTKP yang baru akan digunakan dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2016. Bambang mengakui, kenaikan PTKP berpotensi mengurangi besaran pendapatan pajak penghasilan orang pribadi. Namun, dia meyakini pengurangan itu bakal terkompensasi dengan perluasan wajib pajak orang pribadi. Tahun ini Ditjen Pajak ditargetkan meraup pendapatan pajak Rp 1.350 triliun. Bambang memperkirakan kenaikan batas PTKP mampu mendorong pertumbuhan ekonomi 0,16 persen. Tahun ini pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi 5,3 persen. Sejumlah donor pesimistis dengan proyeksi tersebut. Salah satunya adalah Dana Moneter Internasional (IMF) yang memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun ini hanya 4,9 persen. Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen. (ken/c14/noe/sam/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: