Dewan Ingatkan Galian C Ilegal
BINTUHAN,BE - Komisi III DPRD Kaur memberikan peringatan keras terhadap aktivitas galian C ilegal yang kembali marak disejumlah tempat wilayah Kabupaten Kaur. Sebab keberadaan galian C ilegal dituding sangat merugikan pemerintah daerah.
“Nanti kami bakal panggil pengusaha galian C untuk dimintai klarifikasi tentang izin dan dampak galian C itu,” kata Anggota Komisi III DPRD Kaur Najamudin SE saat memipin sidak galian C bersama Polsek di Kecamatan Tanjung Kemuning kemarin.
Ditegaskan politisi dari fraksi Partai PAN ini, aktivitas galian C ilegal sempat mereda saat pihaknya bersama instansi terkait gencar melakukan razia beberapa waktu lalu. Namun saat ini galian C ilegal disinyalir kembali marak, beroperasi secara kucing-kucingan.
“Banyak informasi yang kami terima, mereka kembali beroperasi meski belum mengantongi izin,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya akan segera merekomendasi dinas terkait untuk langsung menyita alat berat yang digunakan untuk mengeruk. Menurut dia, selama aktivitas penggalian tanpa izin, maka pihak terkait tidak perlu ragu untuk melakukan penyitaan serta menggencarkan kembali razia
“Keberadaan galian C ilegal sangat merugikan.Selain dikeluhkan masyarakat, keberadaan galian C ilegal sangat merugikan pemerintah,” tegasnya. Senada juga disampaikan, Anggota Komisi III DPRD Kaur Abdul Hamid SPd I, keberadaan galian C di Kaur ini banyak menyebabkan keruginan, yakni tidak adanya retribusi pendapatan yang masuk ke kas daerah atau PAD, merusak infrastruktur jalan, serta tidak adanya jaminan reklamasi.
“Nanti kita akan koordinasi dulu dengan dinas ESDM Provinsi nantinya, Juga hasil sidak ini nanti akan dilakukan pembahasan di internal komisi,” jelasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: