Anggap Rasionalisasi PNS Masih Rumor

Anggap Rasionalisasi PNS Masih Rumor

\"ParaSERANG – Rencana kebijakan rasionalisasi PNS yang digulirkan KemenPAN-RB belum secara resmi disampaikan ke pemda. Namun, mereka siap menerima kebijakan pemerintah pusat. “Kita belum bicara rasionalisasi, karena bagaimanapun kebijakan soal kepegawaian ini sangat tergantung terhadap kebijakan pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud saat ditemui wartawan di Lapangan Tenis Indoor Pemkab Serang, seperti diberitakan Tangerang Ekspres (Jawa Pos Group). Menurut Entus, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat tertulis dari pemerintah pusat. “Jadi nggak usah khawatir, pegawai di Kabupaten Serang kerja saja seperti biasa. Itu rumor, belum menerima baik secara tertulis maupun rapat kerja,” katanya. Disebutkan, PNS di lingkungan Pemkab Serang yang berpendidikan Sekolah Dasar (SD) masih banyak. Dari total PNS Pemkab 11.215 orang, sebanyak 187 orang berpendidikan SD. Adapun PNS yang lainnya meliputi lulusan SMP sebanyak 136 orang, SMA sebanyak 1.824 orang, DI sebanyak 16 orang, DII sebanyak 1.886 orang, DIII sebanyak 804 orang, S1 sebanyak 5.688 orang. Selanjutnya S2 sebanyak 2.579 orang, dan S3 sebanyak lima orang. Disinggung soal nasib tenaga honorer kategori 2 (K2) Pemkab, Entus mengatakan, pihaknya bersama Komisi I DPRD Kabupaten Serang sedang berupaya mendorong pemerintah pusat untuk membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mereka. Selain itu juga sedang mempelajari kemungkinan pengalokasian dana APBD untuk kepentingan mereka. “Yang sekarang kan tidak boleh, ada kabar dari K2, katanya Kabupaten Tulungagung (Provinsi Jawa Timur) itu sudah memberikan perhatian untuk membantu kesejahteraan K2, ini sedang kita kaji dari aspek aturannya bagaimana,” katanya. Jika diperbolehkan mengalokasikan insentif dari APBD untuk K2, kemungkinan Pemkab akan mengalokasikan untuk memberikan bantuan. “Alakadarnya untuk kesejahteraan K2, tapi kita yang paling penting sedang dipelajari dari sisi aturannya,” katanya. (tnt/sam/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: