1 April, Iuran BPJS Naik
JAKARTA, BE - Iuran peserta mandiri BPJS atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, bakal naik. Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 April 2016.
Rinciannya, iuran peserta mandiri dengan pelayanan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 per orang/bulan. Sedang peserta kelas II harus membayar Rp 8.500 lebih besar dari iuran sebelumnya, yakni dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 per orang/bulan.
Berbeda dengan dua kelas sebelumnya, kenaikan iuran untuk peserta mandiri dengan pelayanan kelas I jauh lebih mahal. Peserta harus membayar sebesar Rp 80.000 per orang/bulan dari iuran sebelumnya Rp 59.500 per orang/bulan. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Perpres nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
”Selain peserta mandiri, besaran iuran PBI (penerima bantuan iuran) juga naik menjadi Rp 23.000 per orang/bulan. Sudah berlaku sejak Januari,” tutur Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi pada koran ini, kemarin (11/3).
Selain perubahan besaran iuran peserta mandiri dan PBI, dalam Perpres yang diundangkan pada 1 Maret 2016 ini juga memuat adanya perubahan komposisi iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yang meliputi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai pemerintah non-ASN. Hal itu tercantum dalam pasal 16B ayat 2. Iuran mereka dibayarkan dengan komposisi 2 persen oleh pekerja dan 3 persen oleh pengusaha. Sebelumnya, komposisi pembayaran 1:4, untuk 1 persen pekerja dan 4 persen pemberi kerja. ”Non PNS komposisi masih sama, 1 persen pekerja dan sisanya pemberi kerja,” papar Irfan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar merasa peraturan baru ini sangat mengejutkan, terutama bagi peserta mandiri. Selain kenaikan yang cukup besar, aturan juga sudah berlaku bulan depan.
Dia sendiri menilai kenaikan ini tidak adil bila dibandingkan dengan peserta PPU maupun PBI. Dia mencontohkan untuk iuran peserta mandiri dan PPU untuk layanan kelas II. Misalnya, seorang peserta mandiri dengan tiga anak. Dia harus membayar sebesar Rp 255.000 perbulan. Sementara, PPU dengan upah Rp 2 juta per bulan maka hanya wajib membayar 5 persen dari jumlah tersebut, atau hanya Rp 100.000 untuk lima orang yang ditanggung tiap bulannya. ”Apalagi bila dibandingkan dengan iuran PBI yang hanya Rp 23.000 perorang/bulan. Harusnya bisa Rp 30.000 perorang/bulan,” tegasnya.
Meski begitu, lanjut Timboel, ada juga sisi baik dari aturan ini. Salah satunya menyangkut sanksi tegas bagi perusahaan yang hingga kini belum mendaftarkan pekerjanya. Pemerintah akan memutus layanan publik pada perusahaan nakal tersebut. ”Selain itu, ada pula kenaikan denda keterlambatan dari 2 persen jadi 2,5 persen,” tuturnya. Denda ini, lanjut dia, diharapkan bisa mendukung kedisiplinan membayar iuran. (mia/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: