3 Warga Ditangkap
KEPAHIANG, BE - Sat Reskrim Polres Kepahiang menangkap tiga warga berinisial EF (32), warga Desa Taba Saling, EE (28), warga Desa Tebat Karai dan SI (18), warga Desa Tebat Karai. Ketiga warga tersebut dibekuk Rabu (9/3) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di warga Desa Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai, ketika tengah asyik bermain judi. Kapolres Kepahiang, AKBP H.Iskandar ZA SIK didampingi Waka Polres, AKP Bayu Catur Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M. Indra Parameswara mejelaskan, ketiganya dibekuk ketika bermain judi dengan kartu remi. \"Ketika diamankan, kita juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi, uang tunai Rp 176 ribu serta tikar yang digunakan alas duduk untuk berjudi,\" tegas saat melakukan ekspose. Kasat menjelaskan, modus operandi ketiga pelaku juga dengan memanfaatkan suasana hajatan di rumah-rumah warga. Seraya berjaga malam ketiga pelaku sambil melancarkan aksi taruhan sejumlah uang di salah satu sudut kediaman warga tersebut. \"Setelah mendapatkan informasi kita turunkan tim, kemudian memastikan benar ada perjudian lalu kita amankan,\" ungkap Indra. Tiga pelaku tak banyak melakukan perlawan, dengan pasrah digiring ke Mapolres Kepahiang guna mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: