Galian C Ilegal Diancam Sanksi
KOTA BINTUHAN,BE – Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kaur, Anuar Sanusi SPd memastikan pihaknya segera melakukan penertiban tambang galian batuan atau galian C. Setiap penambangan illegal akan dihentikan.
Dikatakannya, di wilayah Kabupaten Kaur hingga saat ini disinyalir terdapat 9 titik lokasi galian C tanpa tak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sementara ini, pihaknya masih melakukan pengawasan titik-titik lokasi yang kerap dijadikan oknum tertentu melakukan kegiatan penambangan pasir, koral dan batu secara melawan hukum.
Dipaparkannya, sejauh ini KPTSP tengah membidik penambangan di lokasi; Muara Sambat, Gedung Menung, Suka Menanti, Sekunyit, Linau, Merpas, Padang Binjai, dan di Air Long Maje. “Kita sudah melihat akibat yang ditimbulkan dengan masalah itu. Sudah ada abrasi pantai dan potensi kerusakan lingkungan lainnya,” kata Anuar.
Selain di lokasi sejumlah pantai, imbuh Anuar, galian C illegal juta diduga terdapat di sejumlah bantaran sungai. Dampak yang ditimbulkan, sejumlah areal persawahan dan perumahan warga menjadi terancam amblas. Terkait persoalan tersebut, katanya, pihaknya menghimbau pelaku penambangan illegal agar segera menghentikan aktivitasnya, sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas dengan disertai sanksi yang berat.
\"Silakan melakukan penambangan pasir dan batuan di lokasi yang bias dikeluarkan izinnya. Persoalan penambangan illegal itu berdampak buruk pada kelansungan lingkungan hidup,” jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: