Raperda Retribusi Jasa Umum Ditolak
BENTENG, BE - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Umum yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terpaksa ditunda. Seyogyanya, Raperda itu disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Benteng, kemarin (29/2). Pasalnya, dari 7 fraksi yang ada di DPRD Benteng, sebanyak 6 fraksi menolak Raperda tersebut. \"Dari tiga Raperda yang diusulkan Pemkab Benteng, pengesahan Raperda Retribusi Jasa Umum terpaksa kita tunda. Keputusan ini kita ambil setelah mendengarkan padangan dari seluruh fraksi, dimana sebanyak 6 fraksi meminta pengesahan Raperda ini ditunda,\" kata Ketua DPRD Benteng, Tarmizi. Sedangkan 2 Raperda yang telah disahkan, tambah Tarmizi, pihaknya meminta agar Pemkab segera menindaklanjutinya sehingga bisa diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Terutama Perda tentang Perangkat Desa yang dinilai mendesak karena selama ini banyak dipertanyakan oleh pada kepala desa (Kades). \"Dengan disahkannya Perda Perangkat Desa ini, kita harap Pemkab bisa segera menyampaikan kepada seluruh kades mengenai ketentuan pengangkatan dan penghentian perangkat desa. Misalnya, tidak boleh berumur diatas 60 tahun dan minimimal berpendidikan setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTA),\" jelas Tarmizi Sementara itu, Bupati Bengkulu Tengah, Dr H Ferry Ramli SH MH mengapresiasi keputusan DPRD tersebut. Ferry akan meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk kembali melakukan pengkajian mengenai usulan Raperda yang ditunda pengesahanya itu. \"Kami selaku pihak eksekutif sangat menghargai keputusan dewan dan kami bisa memakluminya. Kita akan kembali melakukan pengkajian mengenai seluruh usulan Raperda sehingga semuanya bisa diterima dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya,\" ungkap Bupati.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: