Kejari Tidak Siap
Sidang Praperadilan Istri Ichwan Ditunda
BENGKULU, BE - Sidang praperadilan yang diajukan istri mantan Bupati Mukomuko, Hj Rosna Ichwan yang seyogyanya sidang perdananya dimulai pukul 09.15 WIB pagi kemarin (22/2) di Pengadilan Negeri Argamakmur, akhirnya ditunda Senin besok (29/2). Penundaan sidang yang dipimpin hasil tunggal Yunizar Kilat Daya SH MH, itu dikarenakan Kejari Mukomuko meminta waktu untuk menyiapkan jawaban dan mengumpulkan barang bukti tambahan.
\"Dalam surat Kejari yang ditandatangan langsung oleh Kajari Mukomuko, Pak Sugeng Riyanta SH MH meminta sidang praperadilan ditunda hingga Senin depan. Dalam suratnya jelas bahwa mereka butuh waktu untuk menyiapkan jawaban dan barang bukti terlebih dahulu,\" kata Kuasa Hukum Rosna, Fery Okta Trinanda SH kepada BE, kemarin.
Fery pun mengaku terkejut dengan adanya surat permohonan dari Kajari tersebut, sebab agenda sidang baru penbacaan matero permohonan dari pemohon, belum masuk ke jawaban pihak termohon yakni Kejari Mukomuko.
\"Yang lebih uniknya lagi, dalam suratnya Kajari mengaku meminta waktu untuk mengumpulkan alat bukti. Tersangka kan sudah ditetapkan, kok masih mau mengumpulkan barang bukti. Jangan-jangan penetapan klien kami sebagai tersangka belum ada alat buktinya,\" ujar Fery berasumsi.
Dengan tidak siapnya pihak Kejari Mukomuko itu, Fery semakin optimis bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka bukan berdasarkan alat bukti yang akurat, tapi dikarenakan faktor lain. Karenanya, ia pun semakin yakin bahwa praperadilan akan berpihak kepada kliennya.
\"Wajar saja jika selama ini pihak Kejari terkesan memaksakan klien kami untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan itu juga sebagai bentuk ketakutan Kejari bila klien kami mengajukan praperadilan,\" ujarnya.
Fery pun kembali menegaskan bahwa kliennya hanya sebagai manager finishing pengolahan produk unggulan Mukomuko berupa tortila dan sama sekali tidak terlibat dalam dugaan korupsi yang disangka kepadanya. Kliennya hanya sebagai manager finishing, bukan pengelola anggaran. Sedangkan pihak yang mengelola anggaran adalah Bappeda dan beberapa SKPD di Kabupaten Mukomuko lainnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: