Korupsi Jalan Kemumu, Tetapkan 6 Tsk Baru
ARGA MAKMUR, BE - Pengusutan dugaan korupsi Jalan Kemumu - Dusun Curup di Kabupaten Bengkulu Utara, tahap 2 ternyata sudah menyeret enam orang tersangka. Hal ini dibuktikan dari keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan dikuatkan keterangan pihak Kejari Arga Makmur. Kadis PU, Ir Maswandi yang menerima surat pemanggilan tersangka dari Kejari Arga Makmur mengungkapkan, ia sudah mendapat surat panggilan sebagai saksi untuk 6 tersangka tersebut. \"Saya mendapatkan surat dari Kejari yang isinya tentang pemanggilan enam orang tersangka, jam 8 tadi saya buka. Di dalam surat itu ada enam nama masing-masing Ra, Ru, Ta, Fa, No dan Ah. Enam orang ini masing-masing bekerja di Dinas PU 5 orang dan satu di Dinas KB,\" jelas Maswandi. Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, I Gde Ngurah Sriada SH MH melalui Kasi Intel Mariono SH tidak menampik adanya 6 orang tersangka kasus Jalan Kemumu - Dusun Curup tahap 2 tersebut yang berperan sebagai tim PHO dalam proyek yang menghabiskan APBD tahun 2013 Rp 3,4 miliar tersebut. \"Berapa orang tersangkanya dan siapa namanya pasti kalian sudah tahu, tidak perlu saya sebutkan,\" kata Mariono. Surat pemanggilan sudah dikirimkan, meski demikian enam orang tersangka belum ada yang memenuhi panggilan Kejari Arga Makmur, hari Senin (15/2). \"Kita masih menunggu kedatangan tersangka, belum ada yang datang dari tadi. Dengan demikian ini akan kita diskusikan lagi langkah-langkahnya dengan tim. Yang pasti semua tahap dan langkah untuk melanjutkan kasus ini akan dikoordinasikan dengan tim. Jika tidak datang pemanggilan pertama, surat pemanggilan berikutnya,\" imbuh Kasi Intel. Dengan demikian kasus korupsi Jalan Kemumu - Dusun Curup total sudah menyeret 9 orang tersangka. Tiga orang tersangka ditetapkan pada tahap pertama bulan April 2015 lalu, menyeret mantan Kadis PU Edi Su selaku penguasa anggaran, NS selaku kontraktor, Se selaku PPTK. Tahap 2 ini ada enam orng tersangka berperan sebagai PHO, Ra, Ru, Ta, Fa, No dan Ah.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: