Mantan Gubernur Bakal Diperiksa

Mantan Gubernur Bakal Diperiksa

\"RIO-KEJATI BENGKULU, BE - Tim Satuan Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita 115 berkas dokumen di kantor PT Bengkulu Mandiri. Berkas sitaan dimasukkan ke dalam 1 boks dan dua kantong kresek besar. Barang sitaan tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) saat penggeledahan PT BM, kemarin (26/1). Penggeledahan ini terkait penyertaan modal perusahaan tersebut senilai Rp 25,5 milliar yang diduga merugikan negara. Sembilan jaksa dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Irvon Desvi Putra SH MH sejak pukul 11.00 WIB tiba di kantor BUMD milik Pemprov Bengkulu. Setelah memberikan penjelasan kepada Plh Dirut PT BM Otten Dekfrid, dengan memperlihatkan surat izin pengeledahan dari pengadilan. Rombongan jaksa langsung melakukan penggeledahan di ruang bendahara keuangan perusahaan miliki Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Kita melakukan pengeledahan PT BM dengan membawa berkas-berkas guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di perusahaan ini,\" ungkap Irvon usai penggeledahan kemarin (26/1). Irvon mengatakan pasca penggeledahan pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap berkas-berkas yang disita untuk menemukan alat bukti. Sehingga penyidik dapat menetapkan tersangka terhadap lenyapnya keuangan diperusahaan daerah itu. \"Waktunya secepatnya, namun tidak dapat ditentukan. Kita akan lakukan telaah terhadap berkas-berkas ada atau tidak keterkaitannya dengan perkara ini,\" ucapnya. Dia menambahkan dalam penggeledahan tim penyidik melakukan penyitaan terhadap surat-surat perjanjian, serta kuintasi-kuitansi di ruang keuangan dan arsip perusahaan PT Bengkulu Mandiri. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 16.30 WIB. Selain telaah berkas penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bengkulu H Agusrin M Najamudin ST serta mantan ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 Suardi Bahrun. Guna mengetahui proses penyertaan modal ke PT BM. \"Untuk mantan gubernur kita sudah layangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan minggu depan. Ada juga matan Ketua DPRD Suardi Bahrun,\" terang Irvon. Selanjutnya penyidik juga memeriksa mantan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bengkulu yang juga mengetahui proses penyaluran pernyataan modal PT BM yang dibarengani dengan pembentukan Perda, Pergub serta SK Gubernur saat itu agar anggaran puluhan milliar itu dapat disalurkan ke perusahaan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Ya kita mintai keterangan terkait dengan penyertaan modal,\" singkatnya mengakhiri. Dugaan korupsi terjadi dalam penyertaan modal PT BM di tahun 2006, dengan kuncuran anggaran sebesar Rp 25,5 milliar. Padahal dalam peraturannya perusahaan milik Pemprov tersebut hanya diperbolehkan diberikan modal Rp 10 milliar seusai dengan modal awal dalam pembentukan perusahaan yang bergerak dibidang digital printing tersebut. Larang Awak Media Masuk Ketika jaksa penyidik dan rombongan akan menuju lantai dua gedung tersebut, untuk melaksanakan penggeledahan, Plh Dirut PT Bengkulu Mandiri Otten Dekfrid melarang awak media untuk masuk bersamaan dengan jaksa. Alasannya privasi perusahaan. Akhirnya jurnalis hanya diperboleh batas ruang tunggu perusahaan. \"Maaf ya wartawan dilarang untuk masuk, cukup sampai di sini saja. Untuk jaksa silahkan, kita bukan bermaksud menghambat tetapi media cukup di sini,\" singkatnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: