Gugatan Sultan Diputus Besok
BENGKULU, BE - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengagendakan pembacaan keputusan sengketa Pilgub Bengkulu yang diajukan pasangan Calon Gubernur Sultan Bahtiar Najamudin-Mujiono. Perkara dengan nomor 10/PHP.GUB-XIV/2016 itu akan diputuskan Kamis besok (21/1) pukul 16.00 WIB. Selain mengagendakan pembacaan putusan gugatan Sultan, MK juga menjadwalkan pada waktu yang sama membacakan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang diajukan pasangan Fatrolazi-Nurul dan sengketa Pilbup Lebong yang diajukan pasangan Calon Bupati Kopli Ansori dan Arlan Joni. Sedangkan untuk sengketa Pilbup Mukomuko yang diajukan Wismen A Razak dan Bambang hingga kemarin sore belum terjadwalkan. \"Kami sudah menerima pemberitahuan terkait jadwal sidang dismissal atau pembacaan putusan sela sengketa Pilgub Bengkulu oleh Majelis Hakim MK dan kami siap menghadiri sidang tersebut,\" kata Kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu selaku pihak termohon atau tergugat, Nazlian SH kepada BE, kemarin. Sama seperti sebelumnya, pihaknya optimis akan memenangkan sengketa itu, karena berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 Tentang Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota dan Bupati, Wakil Bupati itu dijelaskan bahwa yang diterima MK adalah perselisihan suara yang besarnya maksimal 2 persen. Sedangkan perolehan suara Sultan-Mujiono jauh dibawah lawannya Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dengan selisih hampir 15 persen. \"Kalau mengacu pada UU nomor 8 Tahun 2015 itu memang tidak ada alasan lagi bagi MK menerima gugatan Sultan-Mujiono itu untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya berupa pembuktian. Namun demikian, kita serahkan semuanya kepada majelis hakim MK dan kita lihat saja hasilnya nanti,\" terang Nazlian. Ia juga menyampaikan, sidang dismissal tersebut juga merupakan sidang terakhir bila permohonan Sultan-Mujiono itu ditolak MK, karena tidak ada upaya hukum lagi diatasnya untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. \"Sekarang saya belum bisa berandai-andai seperti apa keputusannya nanti, yang jelas apapun hasilnya kami serahkan ke KPU Provinsi Bengkulu untuk menentukan langkah selanjutnya,\" bebernya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum Zainan Sagiman SH juga menegaskan bahwa peluang gugatan Sultan-Mujiono iti diterima MK sangat kecil sekali. \"Saya kira majelis hakim MK adalah orang-orang yang profesional dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Mereka sangat objektif memutuskan perkara, karena keputusan mereka bersifat final dan mengikat,\" ujarnya. Pun begitu, Zainan juga juga mengaku siap menerima apapun keputusan yang akan diambil MK, termasuk melanjutkan gugatan Sutan ke tahap berikutnya sekalipun. \"Mau tidak mau atau suka tidak suka keputusan MK atas gugatan itu harus diterima. Kalau memang seandainya nanti diterima MK untuk dilanjutkan ke pembuktian, maka tugas kami adalah menghadirkan saksi dan barang bukti untuk membantah bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi,\" imbuhnya. Perwakilan Kuasa Hukum pasangan Sultan-Mujiono, Zetriansyah SH pun mengaku pihaknya sudah tidak sabar lagi menunggu digelarnya pembacaan keputusan atas gugatan kliennya. Pengacara muda pun inipun tak kalah optimisnya bahwa gugatan kliennya akan diterima karena materi gugatannya sangat jelas yakni pelanggaran money poilitik yang dilakukan langsung oleh Cagub nomor 1, Ridwan Mukti dengan memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati Kota Bengkulu. Bukti bahwa adanya pelanggaran itu sangat jelas, mengingat DKPP sudah memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat anggota PPK yang menerima uang dari Ridwan Mukti tersebut. \"Kami tidak pernah pesimis gugatan kami bakal ditolak MK, karena materi yang kami sampaikan adalah fakta bukan asumtif yang butuh pembuktian lebih lanjut. Namun demikian, untuk lebih jelasnya kita tunggu saja pukul 17.00 WIB Kamis besok kemungkinan besar sudah ada hasilnya,\" tukasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: