Izin Dua Perusahaan Tumpang Tindih

Izin Dua Perusahaan Tumpang Tindih

BINTUHAN,BE – Dishutbang ESDM Kaur sedang membahas adanya lahan perusahaan diduga tumpang tindih, yaitu antara PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) dan PT Asia Hamilton Resources (AHR) mengingat kedua PT tersebut juga mengantongi izin pada lokasi yang sama. Sesuai dengan Izin eksplorasi pertambangan PT AHR berdasarkan SK Bupati Kaur Nomor 449 Tahun 2010 terbentang diatas lahan seluas 5.495 hektar. Namun saat dikaji ternyata lahan ini berada pada lokasi yang sama dengan PT.

CBS yang bergerak dibidang perkebunan sawit, juga mengantongi SK Bupati Kaur Nomor 339 tahun 2010 tertanggal 14 Oktober 2010 dengan luas lahan 10.000 hektar. \"Memang jika dilihat sekilas adanya tumpang tindih lahan, di desa Sumber Harapan dan Desa Pasar Jum\'at, disana dua PT sama-sama mengklaim kepemilikanya, namun berapa jumlah hekatarnya masih dilakukan pengkajian,\" ujar Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu didampingi Kabid Pertambangan Hary MT Laksana ST, kemarin.

Menurut Ahyan, pihaknya akan melakukan pemecahan persoalan tersebut, karena persoalanya hanya pada pengukuran dan data yang ada. Namun semuanya bisa diperbaiki dengan baik, tapi pihaknya tentunya akan mempertemukan kedua PT tersebut agar persoalan itu selesai.

\"Kita akan lakukan pemecahan sehingga tidak berlarut-larut, mengingat SK yang sudah dikeluarkan akan kita kaji kembali,\" jelasnya. Dikatakan Ahyan, persoalan tersebut nantinya memang ada saran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 1976 tentang singkronisasi pelaksanaan tugas bidang agraria dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum menyebutkan bahwa perusahaan pertambangan memiliki hak prioritas untuk diutamakan.

Jika mengacu kepada Inpres tersebut memang Pertambangan di prioritaskan, namun segi izin CBS lebih duluan, jelas hal ini harus dipikirkan secara matang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. \"Kita lihat dulu apakah berpatokan kepada inpres No 1 Tahun 1976, atau mungkin dengan kajian lainya. Semuanya masih dalam musyawarah. Kemungkinan dengan kedua belah pihak PT tersebut,\" jelasnya.

Disisi lain, Komisi III DPRD Kaur H Sonuhdi SE mengatakan, memberi izin terhadap inverstor pemkab dinilai gegabah, hal ini pihaknya tidak menyalahkan pemerintahan sekarang, namun pemerintahan yang dulu. Banyaknya perusahaan perkebunan dan pertambangan tidak sinkron lagi soal perizinan, sehingga menyulitkan pemerintah untuk melakukan pemecahan.

\"Makanya sekarang Dishutbang harus jeli menyikapi persoalan, mana yang penting bagi masyarakat itu dipertahankan. Namun jika tidak ada untuk rakyat lebih baik dicabut izinnya,\" jelasnya. Seperti PT Asia Himilton pertambangan Biji besi, hingga sekarang apakah sudah membebaskan tanah warga atau belum. Hal ini yang harus di kaji kembali.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: