Kakek 60 Tahun Cabuli 4 Anak Dibawah Umur

Kakek 60 Tahun Cabuli 4 Anak Dibawah Umur

TERNATE – Satuan Unit Intelkam Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan seorang kakek berinisial WS alias Wahab Sangar (60 tahun) Warga Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan. Lansia ini diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak perempuan yang masih di bawah umur. Adapun empat korban, sebut saja Bunga, Mawar, Anggrek, dan Melati yang usianya berkisar 8 hingga 12 tahun. Mereka semua berasal dari salah satu warga di Kecamatan Ternate Selatan. Tindakan kejahatan yang dilakukan WS itu sudah sejak lama, namun baru terungkap setelah salah satu korban berusia 12 tahun, Mawar (bukan nama sebenarnya) menceritakan perlakuan dari WS kepada orang tuanya. Korban menuturkan bahwa pelaku melakukan tindakan biadap itu, dengan cara memegang alat vital korban dan mencium buah dada milik korban secara berulang-ulang kali di beberapa tempat yang berbeda, di Kecamatan Ternate Selatan. Setelah mendapatkan informasi dari anak mereka, orang tua korban langsung menuju Polsek Ternate Selatan, Kamis (24/12) malam untuk melaporkan perlakukan bejat yang dilakukan WS itu dan ingin memprosesnya. Pihak intelkam yang mendapatkan laporan itu langsung turun ke rumah pelaku dan langsung menyeret di Polsek Ternate Selatan. “Saat ini kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka WS atas laporan keluarga korban. Pelaku dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur, pihak keluaraga juga memita untuk memprosesnya,\" kata Kapolsek Ternate Selatan, AKP Ratih Lastika Sari seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN.com). Dia juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemerikasaan terhadap korban dan pelaku. ”Untuk informasi lebih lanjut, saya belum bisa menyampaikannya. Sebab, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan melakukan visum dan meminta keterangan lainnya,” ujarnya sembari mengimbau kepada para orang tua agar menjaga anak-anak mereka agar tidak bebas bergaul. Pelaku saat ditemui di Mapolsek Ternate Selatan merasa histeris dan bersedih saat diamankan di Mapolsek Ternate Selatan. Saat dimintai keterangan, dirinya mengaku, telah melakukan tindakan kejahatan itu dengan cara memegang alat vital korban dan mencium buah dada milik korban. Akibat tindakan kejahatan itu, pelaku dikenai ancaman berdasarkan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara tiga tahun.(tr-05/jfr/fri/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: