DPRD Sahkan Raperda Ketenagalistrikan

DPRD Sahkan Raperda Ketenagalistrikan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagalistrikan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh atau 8 fraksi DPRD Provinsi Bengkulu pada rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi atas Raperda Ketenagalistrikan, Senin (14/12/2015).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi yang mewakili Penjabat Gubernur Bengkulu mengapresiasi DPRD yang telah sungguh-sungguh dalam menyusun Raperda Ketenagalistrikan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat Bengkulu.

\"Perda Ketenagalistrikan ini akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan kewenangan dan tanggung jawab di sektor ketenagalistikan khususnya pengaturan. Kemudian pengawasan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan yang bertujuan meningkatakn kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bengkulu,\" ujarnya.

Raperda yang telah disetujui ini, sesuai perundang-undangan akan disampaiakan pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda.

\"Selanjutnya Raperda ini akan dievaluasi digeser ke Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan dan digunakan dalam lembaga daerah Provinsi Bengkulu,\" terang Sumardi. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: