Kasus Lanjut, Proyek Jalan Terus
TAIS, BE - Proses hukum pengusutan kasus gratifikasi tak berpengaruh pada pelaksanaan proyek Multi Years Seluma yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma dan rekanan PT PSP. Kasus suap 27 anggota dewan senilai Rp 2,7 miliar lebih yang telah mendudukkan bupati non aktif Murman Effendi sebagai terdakwa serta Direktur PT PSP Ali Amra dan Kadis PU Erwin Paman sebagai tersangka terus berlanjut, sementara proyek juga jalan terus.PPTK Proyek Multi Years Seluma Samidi ST MM mengatakan, sejauh ini tak ada perihal yang dapat menghentikan jalannya proyek pembangunan pembangunan jalan hotmix dan jembataan senilai Rp 281,5 miliar tersebut. Pihaknya, secara defacto memang mengetahui adanya proses hukum terkait proses Perda Multi Years, nanum kasus yang ada itu tak menyangkut dengan proses pelaksanaan pekerjaan fisik proyek.”Kita sebagai pihak pelaksana teknis ini tetap melaksanakan proyek ini. Kita tidak tahu menahu soal kasus yang diusut KPK, karena tidak terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, dan memang kami sebagai pihak teknis tidak perlu tahu itu,” kata Samidi.Pernyataan Samidi tersebut dilontarkannya setelah diberondong pertanyaan oleh anggota Komisi II DPRD Seluma Dirhanjoyo saat hearing di gedung dewan kemarin. Terkait proyek Multi Years 5 tahun anggaran tersebut, dijelaskan Samidi, sementara ini fisik pekerjaan sudah mencapai 20,7 persen. Sedangkan dana yang sudah dikucurkan sudah sebesar Rp 70,5 miliar.”Tahun 2011 lalu dana yang dicairkan Rp 60 miliar. Yang tahun ini baru dicairkan uang muka Rp 10,5 miliar. Jadi totalnya sampai Maret ini dananya yang dicairkan sudah Rp 70,5 miliar,” kata Samidi. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: