Masa Tenang, Media Dilarang Kampanye

Masa Tenang, Media Dilarang Kampanye

\"Pilkada-bengkulu_300x550-01\"BENTENG, BE - Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) Gubernur dan wakil gubernur tinggal menghitung hari. Pada tanggal 6-8 Desember seluruh tim sukses maupun pasangan calon (Paslon) sudah dilarang untuk melakukan kampanye. Termsuk halnya berkampanye melalui media massa. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bengkulu Tengah (Benteng) Meiji Kasanova SE menegaskan, peraturan tersebut juga berlaku bagi seluruh media, baik itu media cetak maupun media elektronik. \"Memasuki masa tenang nantinya, setiap media juga tak diperbolehkan untuk berkampanye untuk mendongkrak peraihan seura dari pasangan calon. Hal ini juga sudah kita sampaikan kepada seluruh media yang ada,\" ungkap Meiji. Selanjutnya, kata Meiji, menindaklanjuti aturan ini, panwaslu juga berkoordinasi dengan dewan pers serta persatuan wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu jika nantinya ditemukan pelanggaran melalui media. \"Jika ada media yang melakukan pelanggaran berupa kampanye diwaktu masa tenang, kita akan memberikan teguran dan menyampaikannya kepada dewan pers,\" tegas Meiji. Dijelaskannya, dalam pelaksanaan pilkada tahun 2015 ini, panitia penyelenggara telah menetapkan tahapan yang harus dilalui oleh setiap kandidat. Sebab itu, panwaslu akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan. Termasuk diantaranya pada masa kampanye yang masih berlangsung hingga saat ini dan berakhir pada Sabtu (5/12) mendatang. Bahkan, tegas Meiji, pada hari Minggu (6/12) masih ada alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, maka panwaslu akan bertidak tegas dengan mencopot APK tersebut dan mengamankannya di kantor panwaslu Benteng. \"Saat ini kita sudah membentuk panitia yang akan melakukan pengawasan dari tingkat desa, diantaranya 117 pengawas tingkat TPS, 143 PPL serta 30 orang pengawas kecamatan (Panwascam). Kita akan optimalkan pengawasn guna mencegah terjadinya pelanggaran selama Pilkada,\" demikian Meiji.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: