Banleg Sempurnakan Raperda Perizinan Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
BENGKULU, BE - Badan Legislasi (Banleg) DPRD kota menggelar pembahasan salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) perizinan retribusi tempat penjualan Minuman Beralkohol (Mihol), yang bertempat di ruang rapat ratu samban DPRD Kota Bengkulu kemarin (30/11). Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Banleg DPRD Kota terus melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah, menyusun rancangan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran. Diketahui, sebelumnya tim Banleg telah membahas tentang pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh, ketua Banleg, Kusmito Gunawan, beserta anggota banleg lainya tersebut, juga dihadiri oleh, Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Bengkulu (Disperindag), Staf ahli DPRD Kota, Kabag Hukum Pemda Kota, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Dalam hal ini, Kusmito meminta agar pihak yang terkait, untuk dapat menyampaikan dan memberikan rekomendasi serta mengkoreksi beberapa perubahan terkait isi dari Raperda tersebut. \"Hari ini kita melakukan pembahasan raperda tentang perizinan retribusi, dimana dengan adanya Raperda ini, kedepan kita semua berharap dapat mengendalikan, jangan sampai mnuman berakhol yang masuk dalam golongan A,b,c berbahaya tersebut, nantinya dijual bebas,\"Ungkap Kusmito. Selain itu, dirinya juga menyampaikan dengan disahkannya perda tersebut, aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan jika itu masih dijual bebas. Dan yang sempat menjadi perdebatan dalam pembahasan tersebut, mengenai masalah tempat-tempat yang bisa dijual. \"Jadi dari hasil pembahasan tadi, untuk kedepan mihol ini yang kadarnya hanya 5 persen saja, itu hanya bisa dijual di restoran, hotel berbintang lima, supermarket, dan happymart. Kemudian, siapa yang membelinya, kemudian tarifnya, termasuk sanksi-sanksi, dan ada pidananya,\" terang Kusmito. (Andri/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: