Imigrasi Diduga ‘Main Mata’, Imigran Tiongkok Dilepas
BENGKULU, BE - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu diduga \'bermain mata\' dengan PT Injatama terkait penangkapan 31 warga negara asing (WNA) asal China/Tiongkok yang dilakukan petugas Imigrasi Kamis (22/10) lalu di bascamp PT Injatama di Ketahun, Bengkulu Utara.
Indikasi \'bermain mata\' pun jelas, yakni setelah penangkapan petugas Imigrasi membebaskan satu WNA Tiongkok yang berjenis kelamin perempuan dengan dalih di Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu tidak ada fasilitas untuk WNA perempuan. WNA tersebut dilepas bukan dideportasi atau dikembalikan ke negara asalnya, namun dikembalikan ke pihak perusahaan PT Injatama, perusahaan batu bara yang beroperasi di Ketahun Bengkulu Utara.
Sehari berikutnya, Jumat (23/10), secara diam-diam pihak Imigrasi malah melepas 30 WNA Tiongkok yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Para WNA itu dikeluarkan dari kantor Imigrasi dan dikembalikan ke mess PT Injatama yang terdapat di RT 2 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin mengaku geram. Ia melihat ada indikasi permainan antara pihak Kantor Imigrasi Bengkulu dengan PT Injatama selaku perusahaan yang diduga sengaja mendatangkan para imigran gelap Tiongkok itu ke Bengkulu untuk dipekerjakan di perusahaan tambang emas hitam tersebut. \"Kalau caranya diam-diam seperti itu, patut diduga ada permainan,\" tegas Muharamin.
Terkait dugaan tersebut, ia meminta kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Kabul Sudjarat untuk memberikan penjelasan utuh mengenai dugaan tersebut. Sebab, menurutnya belum ada sejarahnya WNA ilegal diberikan perlakukan khusus seperti pihak Imigrasi Bengkulu memperlakukan para WNA Tiongkok tersebut.
\"Ini harus dikawal dan kita pertanyakan ada apa antara Imigrasi dengan PT Injatama, jika memang ada permainan, maka kami akan mengutuk keras hal tersebut,\" jelas Politisi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar BSc meminta pihak Kantor Imigrasi tidak main-main dengan kasus penangkapan 31 Warga Negara Asing (WNA) itu. Karena mereka masuk ke Bengkulu tanpa dokuken identitas dan hal tersebut sudah jelas melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
\"Kita minta apapun alasannya harus diusut tuntas, tidak mungkin ada WNA tanpa memiliki dokumen indentitasnya. Kalau alasannya tinggal di Jakarta, itu tidak memungkinkan,\" ujarnya.
Menurutnya, sudah kewajiban setiap WNA yang masuk ke Indonesia bahkan hingga ke daerah untuk selalu membawa dokumen keimigrasianya, kemanapun mereka pergi. Demikian juga sebaliknya saat ini orang Indonesia pergi ke luar negeri.
Selain itu, Politisi PDIP ini juga mempertanyakan cara masuknya WNA tersebut ke Bengkulu tanpa membawa dokumen resmi, padahal mereka memiliki agenda dan aktifitas yang dilakukan di Bengkulu yakni bekerja di PT Injatama.
\"Jika alasannya tinggal di Jakarta, maka pihak Imigrasi sini harus mengeceknya ke Jakarta, apakah benar atau tidal,\" imbuhnya.
Hanya saja hingga sore kemarin belum ada konfirmasi dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Drs Kabul Sudrajat MSi mengenai dugaan \'main mata\' yang dilakukan pihaknya dengan PT Injatama tersebut. Saat dihubungi via telepon selularnya tidak memberikan respon. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: