Cabut Izin Tambang Pasir di Enggano

Cabut Izin Tambang Pasir di Enggano

\"RIO-DEMO BENGKULU, BE - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Enggano (AMSPE) mendesak agar Gubernur Bengkulu untuk mencabut izin usaha pertambangan pasir di pulau Enggano. Sebab dengan eksploitasi sumberdaya alam tersebut akan mengancam keutuhan dan kelestarian Pulau Enggano.  Hal ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di tugu simpang lima pada pukul 13.00 WIB, kemarin (22/10). Dalam orasinya, beberapa LSM lingkungan yang terdiri dari Walhi, Genesis Bengkulu dan Ulayat, serta beberapa perwakilan warga Enggano menyatakan bahwa, PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera, telah melanggar kesepakatan pertemuan tanggal 13 April 2013 lalu di Kantor Camat Enggano yang dihadiri pihak dan pejabat terkait lainnya.  Kemudian, aktivitas penambangan PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera tersebut melanggar UU nomor 27 tahun 2007 pasal 35 pulau-pulau kecil. Dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Soni Taurus selaku Koordinator Lapangan Walhi, mengatakan PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera melakukan penambangan material batuan yang dikeruk dari bibir pantai yang mengancam hutan mangrove dan keutuhannya. Ditambah lagi Pulau Enggano memiliki tingkat kerentanan yang tinggi, gangguan sedikit saja pada salah satu unsur ekosistem yang ada, akan berakibat terganggunya keseluruhan ekosistem Pulau Enggano.  Selain itu, mengingat posisinya yang terletak di perbatasan maritim, menjadikan pulau Enggano ini sangat penting, hilangnya pulau Enggano sangat mempengaruhi luasan wilayah Indonesia. \"Keberadaan PT Kalapa Satangkal Makmur ini, sudah melanggar dalam artian, izin saat ini sudah dibekukan tapi belum dicabut. Nah, kita minta kepada Gubernur Bengkulu untuk segera mencabut izin dari perusahaan itu,\" tandas Soni. Sementara itu, salah seorang warga Enggano sekaligus sebagai Ketua Yayasan Citra Enggano, Awang Anggoro menjelaskan bahwa dirinya meminta agar Kapolda segera melakukan penyelidikan atau suatu tindakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup.  Sebab aktivitas penambangan tersebut masih terjadi meski secara sembunyi-sembunyi. \"Sampai hari ini, mereka masih melakukan pengambilan material tersebut walaupun terkadang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, karena di sana sudah ada pihak Kapolsek yang sudah berusaha maksimal. Tapi mereka masih melakukan pencurian-pencurian tersebut, kadang-kadang di waktu malam hari,\" kata Awang. Dalam aksi orasi yang berlangsung kurang dari 1 jam tersebut, tampak puluhan massa sambil mengibarkan bendera serta membentangkan beberapa kertas karton putih yang diantaranya bertuliskan, \'Selamatkan Manggrove Enggano, 30 persen Manggrove Bengkulu berada di Pulau Enggano\', kemudian \'Bebaskan Enggano dari Kejahatan Lingkungan\', dan \'Jangan Diam atau Enggano akan Mati\'. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: