Interpelasi Gubernur Dihentikan
BENGKULU, BE - Penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Gubernur H Junaidi Hamsyah kebijakannya yang melegalkan transitment di perairan Pulau Tikus Bengkulu dihentikan. Sebelumnya, lebih dari separuh anggota DPRD Provinsi Bengkulu sudah sepakat untuk menggunakan hak interpelasinya, bahkan sudah berjalan satu kali pemanggilan gubernur. Namun kala itu gubernur tidak hadir dan diwakili oleh Plt Sekda, Drs H Sumardi MM. Pemanggilan gubernur tersebut menjadi yang pertama dan terakhirnya kalinya, karena setelah itu hingga saat ini tak pernah dibahas lagi oleh kalangan anggota DPRD, bahkan penggunaan hak interpelasi dengan memanggil gubernur untuk bertanya mengenai kebijakannya tidak masuk ke agenda persidang masa sidang ke III tahun 2015 ini. Inisiator penggunaan hak interpelasi, Jonaidi SP yang juga merupakan Ketua Fraksi Gerindra saat dikonfirmasi tak menampik bahwa pihak memilih untuk tidak melanjutkan pemanggilan gubernur tersebut. Ia berdalih, jika pun hak interpelasi itu dilanjutkan, maka tidak akan selesai mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Junaidi-SUltan akan berakhir pada 29 November mendatang. \"Tidak efektif lagi jika dilanjutkan, karena masa jabatan gubernur sudah mau berakhir,\" kilahnya. Namun demikian, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu ini mengaku tetap melanjutkan pembahasan masalah transhipment di perairan Pulau Tikus tersebut. Hanya saja tidak langsung dengan gubernur, melainkan bersama SKPD terkait. \"Tetap akan kita bahas, tapi tingkat SKPD yang berkaitan dengan masalah itu, misalnya Dishubkominfo, Bappeda, Balitbang, BLH dan beberapa SKPD lainnya. Selain itu kami juga akan mengungan KSOP selaku otoritas pelabuhan Pulau Baai Bengkulu,\" tukasnya. Untuk diketahui, diusulkannya penggunaan hak interpelasi tersebut berdasarkan surat Nomor 552.1.1867/Dishubkominfo Provinsi Bengkulu tertanggal 16 April 2015 yang ditujukan kepada KSOP Bengkulu. Surat tersebut ditandatangani An Gubernur oleh Plt Sekda sekaligus Asistan 1, Drs H Smardi MM. Surat itu ditembuskan Dirjenhubla Kemenhub, Kapolda Bengkulu, Danrem 041 Gamas, Kajati, Danlanal, Dirpolairut, Kapolres Bengkulu, Dishubkominfo provinsi, Dishub Kota, GM PT Pelindo, Asosiasi Inza, Gapeksi, APBB, PT Kaltim Global serta kepada element lainnya rekomendasi transhipment di perairan Pulau Tikus khusus untuk PT Global Kaltim Grup. Kebijakan melegalkan transhipment itu dinilai melanggar Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara. Sebab, dalam Perda itu dinbyatakan transhipment dilakukan apabila kondisi darurat/emergency dan atau atas izin gubernur. \"Sebagai pengawasan, kami menemukan bahwa gubernur masih melarang transhipment dan surat tersebut menurut pengakuan gubernur, ia tidak mengetahuinya,\" papar Jonaidi. Ditegaskannya, jika surat yang ditandatangani Plt sekda tersebut benar-benar tidak diketahui gubernur, berarti sudah terjadi indisipliner karena surat atas nama gubernur, tapi gubernur sendiri tidak mengetahuinya. \"Kami mencium ada indikasi gubernur mengetahuinya, tidak mungkin hanya keberanian Plt sekda saja. Untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya itulah, kami ajukan interpelasi untuk bertanya langsung kepada gubernur,\" tegas Anggota Dewan Dapil Seluma ini. Dalam investigasi yang dilakukan pihaknya, terbukti dari izin transhipment tersebut telah ada pemasukan bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 135 juta. Ia mengklaim pungutan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada dasar hukumnya. \"Itu harus dipertanggungjawabkan oleh gubernur, karena menurut kami pungutan tersebut tanpa dasar yang jelas. Masalah tata ruang dan dampaknya juga akan kami pertanyakan,\" tandasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: