Masuk Pantai Panjang, Bayar
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu mewacanakan penarikan retribusi bagi wisatawan yang ingin mengunjungi wisata Pantai Panjang. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam peningkatan PAD dari retribusi yang selama ini masih terbilang minim. Meski hal tersebut masih wacana, namun butuh pemikiran dan kajian yang mendalam. Karena dengan adanya penarikan retribusi tersebut, pemerintah harus mengimbangi dengan pelayanan dan kenyamanan di suatu lokasi pariwisata tersebut. Wakil Ketua I DPRD Kota, Yudi Darmawansyah SSos, mengatakan bahwa DPRD mendukung niat pemerintah kota untuk meningkatkan PAD tersebut. Namun sebelumnya, pihaknya akan memberikan masukan-masukan terhadap dinas-dinas terkait dengan persoalan Pantai Panjang tersebut. \"Nanti kalaupun ditetapkan untuk dipungut retribusinya, kita juga akan mengutamakan untuk apa yang bisa kita jual ke pengunjung-pengunjung yang masuk ke Pantai Panjang,\" kata Yudi. Sementara itu, menurut Ketua Komisi II DPRD Kota, Suimi Fales SH MH, dengan adanya wacana tersebut, tentu berkaitan dengan undang-undang nomor 28 tentang pajak dan retribusi. Maka apabila ingin memberlakukan hal itu, tentu pihak Pemkot harus memberikan fasilitas/infrastruktur yang memadai terlebih dahulu. \"Bukan hanya orang masuk pantai sudah itu bayar, tapi orang masuk dengan bayaran itu, harus sesuai dengan apa yang dilihat atau dinikmati, apakah itu bentuk kenyamanan/pelayanan. Oleh sebab itu, kalau memang pemerintah, ingin memberlakukan itu harus diiringi dengan infrastruktur dan sebagainya di lokasi pantai panjang tersebut,\" kata Suimi. Sedangkan, Walikota H Helmi Hasan menuturkan bahwa kebijakan yang direncanakan SKPD terkait merupakan rencana demi kebaikan Kota Bengkulu sesuai dengan kontrak kerjanya masing-masing. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika hal tersebut bermanfaat bagi kemajuan Pantai Panjang dan masyarakat, namun dibuktikan dengan pelayanan yang lebih baik. \"Ketika kita menarik retribusi dari masyarakat, maka harus dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik, ketika itu tidak bisa dilakukan maka itu tidak perlu diambil kebijakan. Tetapi jika ada jaminan bawasannya ada pelayanan yang lebih baik yang diterima rakyat, tentu itu yang dibutuhkan masyarakat,\" tutur Helmi. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: