APBD-P Pemkot Devisit Rp 99 M

APBD-P Pemkot Devisit Rp 99 M

\"paripurna\" BENGKULU, BE - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Bengkulu mengalami devisit sebesar Rp 99 miliar.  Hal ini disampaikan Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan dalam rapat paripurna penyampaian pengantar nota keuangan tentang rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bengkulu tahun anggaran 2015, kemarin. Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudi Darmawansyah SSos yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Tengku Zulkarnain. Secara jelas, Walikota H Helmi Hasan menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2015 sebesar Rp 1,34 triliun yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,19 miliar, dan  dana perimbangan Rp 720 miliar, sedangkan lain-lainnya pendapatan yang sah Rp 195 miliar.  Kemudian untuk rencana belanja tahun 2015 sebesar Rp 1,134 triliun, yang terdiri dari belanja tidak langsung senilai Rp 629 miliar, dan belanja langsung senilai Rp 505 miliar. \"Bila dilihat dari rencana perubahan pendapatan Pemerintah kota sebesar Rp 1,34 triliun, dengan rencana perubahan belanja sebesar Rp 1,134 triliun. Maka APBD kota Bengkulu mengalami devisit sebesar Rp 99 miliar,\" sampai walikota. Dilanjutnya, pada sisi pendapatan APBD tersebut sebesar Rp 995 miliar.  Jika dibandingkan dengan pendapatan APBD Perubahan tahun 2015 yang sebesar Rp 1,34 triliun, maka perubahan APBD ini jumlah pendapatannya mengalami kenaikan sebesar Rp 39 miliar atau 3,94 persen. Sedangkan, pada sesi belanja APBD sebesar Rp 1,78 triliun jika dibandingkan dengan belanja APBD perubahan tahun anggaran 2015 sebesar Rp 1,134 triliun.  Maka, pada perubahan APBD ini jumlah belanja mengalami kenaikan sebesar Rp 56 miliar atau 5,21 persen. Dari penyampaian nota keuangan tentang rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2015 tersebut, walikota juga mengatakan bahwa hal tersebut, telah disusun dengan tahapan-tahapan sesuai ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Dengan mempedomani Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara Pemerintah Kota Bengkulu yang telah disepakati bersama.  Maka dari itu, dirinya mengharapkan agar dapat disempurnakan oleh dewan. \"Diharapkan kiranya, dewan berkenan untuk membahas, memperbaiki, dan menyempurnakan serta menyepakatinya menjadi peraturan daerah tentang perubahan anggaran, pendapatan, dan belanja daerah Kota Bengkulu, yang merupakan pedoman serta acuan bagi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat Kota Bengkulu,\" ungkap walikota. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: