Mudik Pakai Mobnas = Korupsi

Mudik Pakai Mobnas = Korupsi

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil kebijakan tegas terkait dengan penggunaan mobilk dinas disaat libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah ini. Pasca pemerintah pusat melalui Kemenpan dan Reformasi Birokasi mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas, dan dilanjutkan edaran dari KPK yang menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas disaat libur dan cuti bersama adalah korupsi, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan untuk melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas tersebut untuk kepentingan pribadi berupa mudik lebaran ini.

Namun demikian, Mobnas tersebut tidak dikandangkan disuatu tempat, melainkan tetap dipegang oleh masing-masing-masing pejabat.

\"Kita mengikuti pemerintah pusat, karena pemerintah pusat melarang Mobnas digunakan untuk mudik dan KPK telah menyatakan hal tersebut sebagai salah satu bentuk korupsi, maka kita melarang kepada semua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menggunakan kendaraan dinas mudik lebaran,\" tegas Pelaksana tugas (Plt), Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM.

Terkait dengan Mobnas tersebut tidak dikandangkan, sehingga masih ada peluang bagi pejabat peminjamnya untuk kepentingan mudik libur lebaran, Sumardi mengaku risikonya akan ditanggung sendiri oleh pejabat tersebut. Sebab, Pemprov sendiri sudah menginstrusikan bahwa Mobnas dilarang untuk dibawa mudik.

Ia pun sepakat jika Mobnas tersebut dikatakan bagian dari korupsi jika dibawa mudik lebaran, pasalnya mudik lebaran tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan, melaikan murni kepentingan pribadi. Sedangkan Mobnas sendiri diberikan kepada pejabat sebagai penunjang tugasnya agar dapat menjalankan kewajibannya seusai dengan Tupoksinya dengan baik dan lancar.

Di bagian lain, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd mengaku bagi pejabat yang melanggar instruksi Plt Sekda tersebut bakal mendapatkan sanksinya. Paling ringan sanksi indisipliner karena sudah tidak mematuhi perintah dari atasannya.

\"Bentuknya belum tahu. Yang jelas setiap pelanggaran itu ada sanksinya dan menggunakan mobil dinas untuk dibawa mudik lebaran adalah salah satu bentuk pelanggaran karena sudah diinstruksikan tidak boleh,\" ujarnya.

Namun demikian, ia mengaku yakin dan percaya kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk tidak melanggar instruksi tersebut, meskipun tidak ada kewajiban untuk mengkandangkan mobnas itu.

\"Bagi yang tetap menggunakannya untuk mudik lebaran, apalagi dibawa keluar kota pasti akan ketahuan. Jika ketahuan tentu ada sanksi yang akan dikenakan kepada pejabat yang bersangkutan,\" tutupnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: