22 Juli, PNS Wajib Masuk
BENGKULU, BE - Menjelang hari Raya Idul Fitri yang tinggal sepekan lagi, Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan hari libur para pegawai negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer yakni selama 6 hari, mulai tanggal 16 hingga 21 Juli mendatang. Sehingga pada tanggal 22 Juli seluruh PNS Pemerintah Kota wajib masuk kerja lagi. Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Facruddin Siregar, mengatakan, bahwa waktu libur sudah ditentukan selama 6 hari dan tanggal 22 Juli wajib masuk kantor, jadi PNS jangan banyak alasan untuk melebihkan hari libur. \"Libur pegawai mulai dari tanggal 16, 17, 18, 19, 20, 21 Juli 2015. Jadi silakan manfaatkan waktu libur itu sebaik-baiknya, karena pada tanggal 22 semua pegawai wajib masuk kerja kembali,\" ujarnya. Selain itu, Fachruddin juga menegaskan, bagi setiap PNS yang berada di lingkungan Kota Bengkulu yang tidak menerapkan aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi karena hal itu dianggap melakukan pelanggaran. \"Liburkan sudah 6 hari, jadi tanggal 22 Juli masuk lagi. Dan tanpa ada alasan, sesuai dengan aturan, ya pasti ada sanksinya. Karena kita libur juga ada ketentuannya, kalau seperti apa bentuk sanksinya, ya kita lihat dulu ketidakhadirannya,\" sampainya. (cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: